Minggu, Agustus 25

Diduga Ada Aroma KKN Dalam Pembuatan PTSL Pekon Sumber Bandung

Foto: Ilustrasi. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - "Adil tidak harus rata", sebuah kalimat yang di sampaikan AR kepala Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran utara, Kabupaten Pringsewu, ketika awak media coba menanyakan perihal pungutan dana PTSL/Prona tahun 2019 via pesan whatsApp.

Hal itu mengenai dugaan pungutan sebesar Rp. 500 ribu rupiah, itu untuk daerah wilayahnya dan berbukit dan lahan yang luas sementara untuk lahan yang tidak terlalu luas dan dekat dengan perkampungan sebesar Rp. 400 ribu rupiah.

Padahal sudah jelas peraturan Menteri Agraria No 6 Tahun. 2018  dan SKB Tiga Menteri No. 25/skb/V/2017 dan No. 2903167 A/2017 dan No. 34 tahun 2017 serta peraturan Bupati Pringsewu No. 5 tahun 2017  tentang tata kelola, dijelaskan bahwa pungutan wajib yang di tanggung oleh masyarakat sebesar Rp. 200 ribu rupiah, itu belum termasuk biaya adminitrasi surat menyurat  tidak ada embel-embel, yang lain lain dan seandainya dari biaya pokoknya Rp. 500 ribu rupiah dan ditambah lagi biaya surat menyurat dapat diperkirakan bisa mencapai di angka Rp. 1 jutaan, tentunya dalam hal ini bisa memberatkan masyarakat.

Amat disayangkan apabila masih adanya dugaan praktek KKN dalam pelaksaan pembuatan PTSL/Prona tersebut oleh oknum Pokmas dan Kepala Pekon yang terjadi di Pekon Sumber Bandung tersebut. (Red)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: