Minggu, Januari 5

Pria Paruh Baya Pelaku Belasan Curanmor di Pringsewu Dibekuk Polsek Gading Rejo

Foto: Barang bukti beserta pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Gading Rejo. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu meringkus pencuri motor bernama IA (51) warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapannya, terungkap bahwa pria paruh baya itu sudah melakukan curanmor di 18 TKP di Kabupaten Pringsewu. Mirisnya, hasil kejahatan yang sangat merugikan korbannya banyak dihabiskan untuk membeli minuman keras jenis tuak.

Selain menangkap IA,  petugas juga menangkap pelaku penadah sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan Imam. Tersangkanya adalah Ru (45), warga Kecamatan Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, IA ditangkap setelah pihaknya menyelidiki laporan tanggal 28 Desember 2019 dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Kharisma BE 8353 BS, korbannya Mariyono (51), warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo.

“IA ditangkap tanpa perlawanan di ruas Jalan Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo pada tanggal 31 Desember 2019,” kata AKP Anton, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (5/1/20).

Lanjutnya, penangkapan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku, pasalnya pada saat IA mengambil sepeda motor korban, ada saksi yang melihatnya.

“Berdasar informasi dari masyarakat, petugas dapat menemukan keberadaan tersangka, kemudian menangkap dan menggelandangnya ke Polsek Gading Rejo,” ujar Kapolsek Gading Rejo.

Menurut AKP Anton, hasil pemeriksaan pemeriksaan, tersangka IA mengakui telah melakukan 17 pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Pringsewu dengan perincian 16 TKP di Kecamatan Gadingrejo dan dua TKP lainnya di Kecamatan Pringsewu.

Pelaku sendiri mengakui seluruh perbuatannya itu dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan. Dia mencuri motor yang terparkir di kebun maupun di sawah.

Selanjutnya, motor hasil kejahatan dijual dengan harga murah, berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu. Karena mayoritas motor yang dicuri oleh pelaku motor tua yang dipakai ke kebun atau sawah.

“IA mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, termasuk untuk foya-foya dan minum tuak,” terang AKP Anton.

Dijelaskan AKP Anton, pengembangan petugas dari tangan IA, pihaknya mendapati barang bukti berupa lima sepeda motor hasil kejahatan, satu kunci leter T, tiga mata kunci leter T, satu mesin grinda, tiga pasang spion, tiga bagasi motor, sepasang shock, sepasang pelat nomor kendaraan.

“Dari tangannya turut disita seperangkat peralatan bengkel, seperti set kunci, obeng dan martil,” jelasnya.

Kini IA dan Ru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Terhadap IA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), kemudian Ru terancam pasal 480 KUHPidana.

“IA terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan Ru ancaman 4 tahun penjara,” tutup Kapolsek Gading Rejo.  (Red)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: