Senin, April 6

KORUPSI DANA COVID 19 DI PEKON, HUKUMAN MATI DAN SEUMUR HIDUP MENANTI


Tanggamus, www.lampungheadlines.comInspektorat Tanggamus peringatkan aparatur pekon dengan hukuman mati atau seumur hidup jika menyelewengkan Dana Desa untuk penganggaran pencegahan Corona virus desease atau Covid-19 di kabupaten berjuluk bumi Begawi jejama ini.

Hal itu disampakan Sekretaris Inspektorat Gustam Apriyansyah, mewakili Inspektur Ernalia, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan edaran no 8 tahun 2020.

Aturan itu mengatur ancaman hukuman bagi penyalahguna anggaran dalam pengeluaran barang dan jasa berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19. 

Di Tanggamus dana penanganan dan dampak Covid-19 bukan saja dianggarkan di tingkat kabupaten. Tapi dianggarkan pula dari Dana Desa untuk kepentingan pekon masing-masing. 

"Jadi aparatur pekon kami minta agar gunakan Dana Desa di pekonnya untuk pencegahan Covid-19 secara benar dan sesuai. Jangan diselewengkan karena sudah ada ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Gustam. 

Ia mengaku, ancaman sangksi tersebut sangat berat. Bahkan lebih berat dari ancaman tindak pidana korupsi yang selama ini ada, dan berlaku pula pada penyeleweng Dana Desa. 

"Ancaman hukuman ini lebih berat karena pelaku memanfaatkan kondisi darurat yang saat ini berkaitan dengan wabah yang mematikan," jelas Gustam.

Ia mengaku, peringatan ancaman tersebut sudah dikirimkan ke seluruh kecamatan agar diteruskan ke pekon-pekon. Maka pekon jangan lakukan penyelewengan dana pencegahan Covid-19 dari Dana Desa. 

Inspektorat nanti bakal mengevaluasi dan mengaudit penggunaan Dana Desa yang diperuntukkan bagi pencegahan Covid-19 di seluruh pekon. Kini rata-rata pekon sudah anggarkan Rp 100 juta untuk pencegahan Covid-19.

Harapannya tiap pekon menggunakan dan memanfaatkan anggaran pencegahan Covid-19 untuk melindungi warganya masing-masing. Sebab tujuan Dana Desa adalah untuk masyarakat. 

Menurut Suyanto, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tiap pekon diinstruksikan menganggarkan dana pencegahan Covid-19 minimal Rp 72 juta, selebihnya disesuaikan kebutuhannya masing-masing. 

"Kesepakatan anggaran naik lagi, semula Rp 50 juta minimal, sekarang minimal Rp 75 juta. Sebab ada tambahan pengeluaran, bukan saja untuk pencegahan tapi juga untuk bantuan dampaknya," terang Suyanto. 

Ia jelaskan, maksud dampak adalah bantuan uang kepada warga yang usahanya terdampak Covid-19. Bentuknya bantuan dana Rp 200 ribu per kepala keluarga per bulan. 

Bantuan diberikan selama tiga bulan terhitung sejak April, Mei dan Juni. Untuk itu pekon diminta segerakan serahkan APBDes agar Dana Desa segera cair. 

"Mereka yang menerima adalah keluarga di luar penerima bantuan PKH dan Program Sembako. Maka sasarannya adalah warga baru di luar penerima kedua program itu," terang Suyanto.(Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: