Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja ke PT. Natarang Mining, guna memastikan PT. Natarang Mining telah melaksanakan tanggung jawab terhadap Lingkungan sekitar serta tanggung jawab kesejahteraan sosial terhadap para karyawannya. Jum’at,05/06/2020
Rombongan Komisi III DPRD kabupaten Tanggamus ini di pimpin oleh ketua Komisi III IskandarJuned serta turut hadir Wakil Ketua Komisi III Iflah Haza, Sekretaris Komisi III Hilman, SH, Hi. Nuzul Irsan, Edy Yalismi,
Kehadiran anggota Komisi III disambut langsung oleh Abjan Masuara selaku kepala teknik tambang PT Natarang Mining dan Ibu Haifa selaku environmental Kordinator bagian Lingkungan hidup PT. Natarang Mining.
Dalam pemaparannya dihadapan para anggota Komisi III DPRD Tanggamus, pihak PT. Natarang Mining yang diwakili oleh Ibu Haifa menyampaikan bahwa PT. Natarang Mining diawal kegiatan produksinya menggunakan teknik tambang bawah tanah ( Underground Mining), yaitu penambangan yang seluruh kegiatan atau aktifitas penambangannya dilakukan dibawah permukaan bumi. Namun kini telah beralih ke tekhnik tambang terbuka. Haifa melanjutkan bahwa seluruh aktifitas yang dilakukan oleh PT. Natarang Mining telah memiliki legalitas izin yang lengkap terkait izin pengelolaan lingkungan dengan memiliki AMDAL.
" Saat ini PT. Natarang Mining memiliki dua wilayah operasi produksi yaitu Way Lingo dan Talang santo. dikedua lokasi tersebut juga telah dilakukan pengelolaan lingkungan seperti pembibitan, penataan lahan dan revegetasi, pembuatan drainase. Pembuatan dan pemeliharaan kolam pengendap, penyimpanan limbah B3 dan pengelolaan kualitas air limbah. Serta pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara teratur dan rutin,"jelasnya.
Pihak dari PT Natarang Mining lainnya, yakni Abjan Masuara selaku kepala tekhnik tambang PT. Natarang Mining, ia mengakui dalam penerapan dan pelaksanaan dilapangan kerap ditemui suatu kendala, kedepannya pihak PT. Natarang Mining akan terus berupaya mengevaluasi apa saja yang kurang, sehingga dapat dilakukan pembenahan.
Dan terkait kabar adanya penghentian operasional PT. Natarang Mining, Abjan membenarkan hal tersebut, dikarenakan situasi terdampak Covid-19 hingga waktu yang belum dipastikan, dan memastikan bahwa akan tetap ada sejumlah Karyawan PT. Natarang Mining yang tetap berjaga untuk memantau lingkungan agar tetap terjaga.
Mengenai persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT. Natarang mining yang mencapai 90%, Abjan menjelaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) tahap pertama pada bulan desember tidak terkait Covid-19, namun karena telah selesainya proses penggalian, sebab pada bulan april telah terjadi longsor di lokasi penambangan dilokasi Talang Santo tersebut, sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja tahap 2, dan hal ini sudah merupakan keputusan terbaik bagi pihak PT. Natarang Mining serta karyawan, hal ini pun berdasarkan permintaan dari karyawan itu sendiri, yang merasa resah dan rasa kekhawatiran dari para pekerja, akibat dari undang-undang Cipta Karya yang memungkinkan karyawan akan mendapatkan pesangon yang lebih kecil, ehingga pada tanggal 31 Mei Karyawan dengan atas kemauan mereka sendiri, dengan cara meminta untuk di PHK.
" Para karyawan yang di PHK tersebut telah mendapatkan pesangonnya secara utuh dan telah direkrut kembali sebagai tenaga kerja harian lepas, guna untuk menyelesaikan proses produksi yang belum selesai hingga di bulan Agustus, setelah itu aktifitas penambangan akan dihentikan hingga waktu yang belum dapat ditentuan. Sedangkan untuk rekondisi ulang terhadap alam yang rusak, pihak Natarang Mining telah melaksanakan hal tersebut dengan mengganti rugi melakukan kembali penghijauan di lahan seluas 12.000 hekta, yang terletak di kecamatan kelumbayan,"ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi III Hi. Nuzul Irsan, SE dari Dapil I dalam kesempatan ini turut menyoroti permasalahan terkait akan berhentinya operasional penambangan PT. Natarang Mining, dan berharap ada penanganan serius terkait penanganan limbah dari PT. Natarang Mining, karena limbah dari aktifitas penambangan PT. Natarang Mining telah mencemari sungai di kawasan Way Semuong.
" Saya harap implementasi nyata dari tanggung jawab pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan PT. Natarang mining, dapat benar-benar dijalankan serta dalam pelaksanaan CSR dapat memberdayakan warga masyarakat sekitar perusahaan tersebut,"tegas Nuzul.
Hal serupa di ungkap wakil Ketua Komisi III Iflah Haza, ia berharap kepada pihak PT. Natarang Mining ada rekondisi ulang terhadap alam untuk menormalkan lagi lahan-lahan yang rusak akibat aktifitas penambangan dan ada laporan rutin dalam hal kegiatan tersebut.
Sedangkan Azmi anggota Komisi III dari dapil I, turut menyoroti dan meminta penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan PT. Natarang Mining yang dinilai hanya sepihak.
Anggota Komisi III DPRD Tanggamus lainnya juga turut menyampaikan harapannya kepada pihak PT. Natarang Mining, agar kedepannya dana CSR dapat disalurkan dalam bidang pendidikan dengan cara menyekolahkan warga sekitar hingga jenjang bangku kuliah, serta ada transfer teknologi dari PT. Natarang Mining, sehingga ada kontribusi nyata bagi kemajuan di Kabupaten Tanggamus.
" Bahwa kehadiran anggota Dewan adalah bagian dari tupoksi anggota DPRD sebagai penyambung asprasi masyarakat dan Fungsi Controling, dan berharap segala program tanggung jawab sosial serta lingkungan jangan hanya sebatas manis di kertas, namun dapat benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,''Jelas anggota DPRD Edy Yalismi. (ADV)








0 Comments: