Selasa, Agustus 4

Irwandi Suralaga Sosper Tentang Perlindungan Produk Lokal Di Kotaagung


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus mulai melaksanakan sosialisas peraturan daerah (Perda) nomor 03 tahun 2019 tentang perlindungan produk lokal kabupaten tanggamus.

Salah satunya anggota DPRD yang telah menggelar sosialisasi Perda ini adalah Irwandi Suralaga, S.Ag, ia menyampaikan bahwa Kabupaten Tanggamus ini memiliki banyak potensi Produk-produk lokal yang mempunyai daya saing di dalam pasar lokal maupun nasional. Selasa,04/08/2020

" Dan Hal ini memerlukan kebijakan Pemerintah Daerah yang memberi dukungan mulai dari bahan baku, pengembangan usaha, pemasaran, tenaga kerja, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, sertifikasi dan standardisasi serta keterlibatan
masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan usaha untuk produk lokal tersebut," Ujar Wakil Ketua I DPRD Tanggamus ini.

Kemudian, poin-poin yang terdapat di dalam perda ini telah disebutkan, salah satunya adalah dalam bidang Pengembangan dan Pembinaan
terhadap pengusaha Produk Lokal, dilakukan dengan memberikan fasilitasi untuk peningkatan produksi,
promosi, pemasaran dan daya saing. Lalu Fasilitasi yang meliputi
akses sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi dan
fasilitasi kemitraan dalam peningkatan sinergi antar komunitas
pengusaha.

" Pemerintah Daerah dapat melakukan pencegahan terhadap penyelenggaraan kemitraan usaha yang menyebabkan terjadinya eksploitasi yang merugikan pengusaha Produk Lokal. Saya berharap kepada pelaku usaha UMKM agar terus semangat menciptakan suatu produk lokal yang berkualitas agar mampu bersaing di pasaran,"jelas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain itu, kepada perangkat daerah harus terus selalu intens memberikan pelatihan, kursus maupun sosilisasi kepada para pelaku UMKM di Tanggamus, agar mereka semakin pintar dan ulet dalam mengelola setiap produk yang di milikinya, dan tentunya setiap produk brand lokal tersebut dapat diberikan sertifikat oleh lembaga yang bersertifikasi dari pemerintah.

" Para pelaku UMKM ini perlu dorongan agar bisa menjadi tulang punggung untuk memajukan khususnya di dalam sektor perekonomian suatu daerah, serta di tengah pandemi covid 19 tentu UMKM bisa bergerak dalam upaya pemulihan perekonomian yang produktif,"tandasnya.(Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: