Kamis, September 17

DPRD Tanggamus Setujui Rancangan APBD-P Tahun Anggaran 2020, Di Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD, Pendapat Akhir Kepala Daerah RAPBD-P 2020


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020. Bertempat di ruang Sidang DPRD setempat. Kamis, 17/09/2020.


DPRD Tanggamus menyetujui rancangan APBD Perubahan tahun Anggaran 2020 yang diputuskan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat akhir Kepala Daerah terhadap rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020.


Rapat Paripurna yang dihadiri 40 Anggota DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wabup Hi.A.M Syafi'i, Forkopimda yang mengikuti rapat paripurna dari ruang rapat bupati setempat.


Juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Mujibul Umam dalam laporannya mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah tahun 2020 mengalami perubahan dari semula Rp.1.922.930.586.492 menjadi Rp1.752.907.537.912, lalu belanja daerah dari semula Rp1.921.130.586.492 setelah perubahan Rp1.803.475.078.909. Dari komposisi tersebut terdapat defisit Rp50.567.540.997, kemudian defisit ditutupi dari pembiayaan neto Rp50.567.540.997 sehingga SILPA 0.

"Rancangan APBD Perubahan tahun 2020 merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan sebelumnya dan juga merupakan upaya penajaman, perluasan dan penyempurnaan strategi pembangunan untuk dijadikan landasan bagi perencanaan dan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tanggamus dengan memperhatikan azas efesiensi sehingga APBD perubahan Kabupaten Tanggamus tahun 2020 ini akan lebih mengedepankan azas manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Tanggamus," ujar Mujibul.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah saran kepada Pemkab Tanggamus yakni setelah rancangan peraturan daerah APBD Perubahan tahun 2020 disahkan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  segera memprosesnya dalam jangka waktu yang tidak lama sehingga APBD Perubahan tahun 2020 dapat segera digunakan sesuai perencanaan, lalu Pemda diminta untuk meningkatkan pendapatan daerah secara proposional dan seimbang dengan kebutuhan aktifitas.

"Lalu agar terus dapat diupayakan efektifitas dan efesiensi, serta meningkatkan pengawasan baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan dan fungsi masing-masing lembaga baik legislatif maupun eksekutif,"kata Mujibul.


Sementara itu Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menyampaikan bahwa, penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan.
Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD
Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 telah tersusun struktur Perubahan APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap
masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Lalu, Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 yang baru saja disetujui, dapat dijelaskan sebagai berikut.

(1). Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 mengalami perubahan dari semula Rp.1.922.930.586.492,10 (Satu triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh dua Rupiah sepuluh Sen) menjadi Rp.1.752.907.537.912 (Satu triliun tujuh ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas Rupiah)
atau turun sebesar Rp.170.023.048.580,10 (Seratus tujuh puluh miliar dua puluh tiga juta empat puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh Rupiah sepuluh Sen).

(2). Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 mengalami perubahan dari semula
Rp.1.921.130.586.492,10 (Satu triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar seratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh dua Rupiah sepuluh Sen) menjadi
Rp.1.803.475.078.909,50 (Satu triliun delapan ratus tiga miliar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan Rupiah lima puluh Sen) atau turun sebesar Rp. 117.655.507.582,60 (Seratus tujuh belas miliar enam ratus lima puluh lima juta lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh sen).

(3). Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 secara total sebesar Rp.50.567.540.997,50
(Lima puluh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sen) dari semula negatif Rp.1.800.000.000,0 (Satu Miliar delapan ratus juta Rupiah) atau meningkat sebesar Rp.52.367.540.997,50 (Lima puluh dua miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sen) Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah Pada Pasal 111, menyebutkan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.

" Dalam kegiatan evaluasi oleh Gubernur ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,''pungkasnya.(ADV)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: