Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Komisi II DPRD Kabupaten Tanggamus, menggelar rapat dengar pendapat atau Hearing Bersama beberapa satker OPD, terkait dengan adanya laporan dan keluhan dari para petani, yang tengah mengalami kesulitan serta kelangkaan dalam memperoleh pupuk bersubsidi untuk lahan pertanian mereka. Kamis, 04/02/2021.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung diruang sidang DPRD tersebut dipimpin Ketua Komisi II Fakhrudin Nugraha, didampingi jajaran anggota Komisi II seperti Mujibul Umam, Joni Ansonet, Didik Setiawan, Koyim, Irsi Jaya dan Heri Ermawan. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga.
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Catur Agus dewanto dan jajaran, lalu ada pula dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Heri Heryadi bersama jajaran, lalu dari Bagian Perekonomian Setdakab Tanggamus serta dari distributor pupuk, dari ketujuh (7) pihak distributor yang dipanggil oleh DPRD hanya empat (4) yang hadir memenuhi undangan komisi II DPRD Tanggamus.
Salah satu anggota Komisi II DPRD Tanggamus Mujibul Umam mengatakan, bahwa permasalahan yang petani hadapi juga ketidaktepatan pupuk bersubsidi yang datang, sehingga mereka terpaksa beli pupuk non subsidi untuk kebutuhan tanam, ini cukup memberatkan bagi mereka, sebab harga pupuk tinggi tak sebanding dengan hasil panen dan ini sangat merugikan. Maka hearing dilakukan atas dasar banyaknya laporan masyarakat ke DPRD, terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi di hampir seluruh wilayah di kabupaten Tanggamus.
"Misal saat mau tanam tapi pupuk bersubsidi belum ada, padahal kebutuhan akan pupuk benar-benar dibutuhkan Khususnya para petani padi. Ini harus segera di cari solusi bersama apakah ada kesalahan pada saat penginputan elektronik RDKK,"ungkap Mujibul.
Dan Kendala dan hambatan di lapangan bagi petani tersebut, karena adanya aturan serta regulasi-regulasi yang tak semua petani ketahui, contonnya dalam pemesanan pupuk bersubsidi para petani tersebut harus tergabung dalam sebuah kelompok tani (Poktan) serta di kelompok tani itu ada yang namanya RDKK, dan kebutuhan pupuk harus diajukan berdasarkan RDKK tersebut agar dapat didistribusikan pihak distributor ke agen, kios, maupun pengecer supaya petani bisa langsung dapat menebusnya.
Politisi dari PKB ini juga mengajak semua pihak khususnya Satker terkait untuk sama-sama mengawal pupuk bersubsidi sehingga tidak merugikan petani. Dan bagaimana supaya kebutuhan pupuk ada ketika pada saat masa tanam dimulai. Kemudian para petani yang belum tergabung ke dalam kelompok tani, Mujibul meminta kepada dinas KPTPH lebih intens mendata di lapangan, memang ini hal sangat di sayangkan jika belum tergabung, karena bakal kesulitan dalam memperoleh pupuk bersubsidi.
Menurutnya, terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi disebabkan oleh jumlah kuota permintaan yang terbatas, misalnya hanya dipenuhi sekitar 60% - 80% dari kuota yang di ajukan, lalu bagian pendistribusian ia pun mengingatkan pihak distributor agar tak ada main mata atau coba-coba menimbun pupuk dengan pemilik kios dan pengecer, apabila hal ini terjadi harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar. Namun hal ini sudah di bantah pihak distributor sebab mereka telah melakukan penandatanganan fakta integritas dengan dinas terkait, dan menyatakan siap untuk di hapus jika terjadi persoalan, dan terakhir permasalahan waktu.
" Dinas KPTPH harus mempunyai solusi dalam hal ini, persiapkan kebutuhan pupuk bersubsidi sebelum masa tanam tiba, Saya minta kepada Diskoperindag agar sesekali turun lapangan guna mengecek para distributor pupuk dibawah. Mari sama sama kawal, bila perlu kita minta tambah kalau memang kuota yang diberikan oleh pusat kurang. Dan kami pada prinsipnya tidak akan main mata dengan distributor dan para pengecer, kami harap pupuk subsidi terdistribusi dengan baik,"jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Tanggamus lainnya, Irsi Jaya turut menyoroti persoalan kelompok tani, ia meminta agar jangan sampai ada permainan dalam hal ini, seperti pembentukan Poktan fiktif oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, sebab dikhawatirkan terjadi penimbunan pupuk bersubsidi, dan meminta kepala dinas KPTPH untuk mengkroscek kembali data-data kelompok tani yang telah terdaftar, cek kebenarannya dan apakah mereka masih berjalan atau tidak, jangan sampai ada kelompok fiktif yang sengaja di buat untuk menyelewengkan pupuk bersubsidi ini.
Menurut Irsi Jaya, berdasarkan laporan yang ia terima harga pupuk urea yang mahal yakni Rp280 ribu per kwintal atau Rp150 ribu/sak, jika itu pupuk subsidi maka harga itu sudah tidak normal. "Kalau itu pupuk bersubsidi dijual dengan harga segitu maka menyalahi aturan, sebab pupuk murah hanya diberikan kepada kelompok petani yang memiliki rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK), tapi fakta dilapangan ada petani yang tergabung dalam Poktan dan memiliki RDKK malah tidak dapat jatah pupuk malah dialihkan kekelompok lain,"ujar Irsi Jaya.
Maka dari itu, terus Irsi Jaya, Komisi II meminta Satker terkait yang membidangi pendistribusian dan pengawasan pupuk untuk segera turun kelapangan mengecek ketersediaan pupuk."Kami minta dinas terkait dalam waktu dekat ini segera turun, kalau bisa dalam tiga hari persoalan kelangkaan pupuk ini klir,"kata politisi PPP itu.
Sementara menurut Kepala Dinas KPTPH Tanggamus Catur Agus Dewanto, untuk kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Tanggamus ditahun 2021 ini jumlahnya naik dibandingkan tahun 2020 lalu, misal untuk jenis urea tahun ini mendapat alokasi 15.161 ton naik dari tahun lalu yang hanya 15.000 ton. Sedangkan untuk jenis SP 36 tahun ini mendapat alokasi 3.902 ton, ZA 3.524 ton
NPK 9.328 ton, Organik 2.070 ton
"Alokasi pupuk bersubsidi Tanggamus tahun 2021 memang ada penambahan, namun kalau dilihat dari RDKK jelas masih kurang dan ini dialami oleh kabupaten/kota lain se Lampung. Kami juga berharap ada penampakan sehingga cukup untuk seluruh kebutuhan petani se Tanggamus," kata Catur.
Kemudian mengenai harga pupuk subsidi lanjut Catur memang ada kenaikan dari pusat, misal urea dari 1.800/Kg menjadi 2.250/Kg ada kenaikan 450 , pupuk Za dari 1500 naik menjadi 1.800, SP 36 awal Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/Kg, organik dari Rp500/kg menjadi Rp800/kg.
"Yang tidak naik hanya NPK, tetap Rp2.300/Kg. Kenaikan harga ini dari pusat, tujuan kenaikannya juga untuk memperbanyak produksi pupuk, contohnya tahun 2020 jenis urea dari 7 juta ton , sekarang nyaris 9 juta ton,"tandas Catur.(Rudi)




0 Comments: