Tampilkan postingan dengan label tanggamus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanggamus. Tampilkan semua postingan

Minggu, Oktober 3

DPC PHRI Tanggamus Gelar Pelatihan, Guna Tingkatkan  SDM Ke para pelaku Usaha di Hotel 21 Gisting

DPC PHRI Tanggamus Gelar Pelatihan, Guna Tingkatkan SDM Ke para pelaku Usaha di Hotel 21 Gisting

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Demi untuk meningkatkan kompetensi kerja serta keterampilan, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tanggamus, menggelar kegiatan pendidikan dan latihan kapasitas SDM bagi pengurus, pegawai hotel dan restoran se-kabupaten Tanggamus. Yang bertempat di Hotel 21 Gisting. Sabtu, 02/10/2021.


Hadir dalam kesempatan ini, Asisten III bidang ekonomi dan pembangunan Sukisno, M.Kes, yang mewakili Bupati Tanggamus untuk membuka kegiatan sekaligus memberikan pengarahannya. Turut hadir Sekretaris PHRI Lampung Friandi Irawan, Ketua PHRI Kabupaten Tanggamus Eddi Gunawan, Sekretaris Ruwiyati, S,Ag. M.Si, serta seluruh  pengurus DPC PHRI Kabupaten Tanggamus.


Kemudian, turut juga hadir perwakilan instansi terkait dari Pemkab Tanggamus, seperti BPKAD Tanggamus, Dinas Pariwisata, Bappelitbang, Moderator Pelatihan, Camat Gisting dan para peserta pelatihan yang terdiri dari pengurus, pegawai hotel dan restoran serta pelaku usaha di Kabupaten Tanggamus. Sepanjang kegiatan berlangsung dipandu langsung oleh Rahmadhani Savana selaku pembawa acara (MC).


Ketua DPC PHRI kabupaten Tanggamus Eddi Gunawan dalam sambutannya mengatakan, peserta kegiatan ini berjumlah 30 orang, terdiri dari karyawan hotel, pegawai rumah makan, restoran. Ia meminta kepada Pemda Tanggamus agar bisa memberikan support, dukungan, motivasi sekaligus memberikan solusinya, dan menjadi faktor penunjang sektor pariwisata seperti perdagangan, hotel dan restoran sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten Tanggamus.


Maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah, untuk membekali dan meningkatkan skill kemampuan bagi karyawan dan perusahaannya, sehingga berimplikasi positif bagi perusahaannya. Meningkatkan pelayanan/service sehingga pelanggan/customer akan merasa puas, lalu untuk meningkatkan popularitas bagi hotel/restoran tersebut.


" Kemudian untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produktifitas, membentuk sikap, loyalitas, dan kerja sama yang lebih menguntungkan, lalu membantu karyawan dalam peningkatan dan pengembangan pribadi,"Tandas Ketua PHRI Tanggamus tersebut.


Dalam sambutannya juga Sekretaris PHRI Lampung Friandi Irawan menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu program kerja DPC PHRI Tanggamus, dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) guna untuk mencapai standar kompetensi yang diharuskan undang-undang bagi para pengurus, pegawai hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Tanggamus.


"Dampak dari Covid-19 sangat luar biasa sekali, dan berimbas sekali pada pelaku usaha kita, ditambah aktifitas mobilisasi masyarakat cukup dibatasi dalam menekan laju virus. Kita tak tau sampai kapan pandemi berakhir, namun kita siasati bagaimana kita dapat berdamai dan berdampingan dengan covid-19, Saya himbau kepada semua pelaku usaha maupun pariwisata adanya kelonggaran dari pemerintah saat ini, tetap selalu menjaga prokes secara ketat dan disiplin,"Ucapnya Friandi.


Sementara itu, Asisten III bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tanggamus Sukisno, mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada PHRI Kabupaten Tanggamus, yang telah bahu membahu dalam meningkatkan perekonomian di Tanggamus melalui pelatihan peningkatan SDM bagi semua pelaku usaha, seperti pelaku usaha hotel, home stay, restoran dan lain sebagainya.


" Apa lagi saat ini industri di bidang Rumah makan, perhotelan, restoran menjadi usaha yang cukup berkembang , sebab  semua ini yang dapat dinikmati oleh tamu saat melakukan perjalanan wisata,  bupati Tanggamus cukup mengapresiasi kegiatan pelatihan peningkatan SDM yang di gelar oleh pengurus DPC PHRI kabupaten Tanggamus,"ungkap Sukisno. (Rudi)

Jumat, Oktober 1

Aparatur Tolak Teken Surat Undur Diri, Kakon Way Gelang Pindah Ngantor, Bawa Alat dan Semua Berkas Diam-diam ke Rumahnya

Aparatur Tolak Teken Surat Undur Diri, Kakon Way Gelang Pindah Ngantor, Bawa Alat dan Semua Berkas Diam-diam ke Rumahnya

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Meski gelaran Pilkakon tahun 2020 di kabupaten Tanggamus kemarin telah cukup lama usai, namun efeknya masih terasa hingga kini, salah satunya terjadi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, salah satunya adalah ketidakharmonisan yang di tunjukan oleh kepala pekon (Kakon) terhadap jajaran aparatur di pemerintahan pekon. Jum'at, 01/10/2021.


Oleh Kepala pekon (Kakon) Way Gelang Jahri, seluruh kegiatan aktifitas pelayanan bagi masyarakat hingga berkantor setiap harinya, telah berpindah dari kantor Pekon sebelumnya ke rumah pribadinya tanpa alasan dan sebab yang jelas, sedangkan para aparatur pekon dibiarkan berkantor di kantor Pekon yang lama. Diduga hal tersebut di picu dikarenakan adanya perbedaan pandangan politik ketika pada saat pemilihan kepala pekon (Pilkakon) dengan aparat pekonnya, dampaknya jika dibiarkan dapat berimbas kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan.


Sebagai pimpinan Pekon hal tersebut tak seharusnya ia lakukan, bukankah mereka merupakan warganya juga, memang untuk semua itu dibutuhkan suatu pemikiran yang cukup dewasa serta memiliki jiwa kesatria untuk menerimanya atas semua hal yang terjadi pada saat Pilkakon, bukankah seorang pemimpin itu harus mengayomi dan melindungi seluruh masyarakatnya yang dulu telah terkotak-kotak, bukankah seorang pimpinan itu harus mempersatukan seluruhnya, dan tak memandang dia hitam maupun putih, supaya tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


Menurut salah satu aparatur Pekon Way Gelang Despan menuturkan, dengan berpindahnya aktifitas pelayanan kantor pekon way gelang ke rumah kakon, dengan membawa peralatan kantor seperti, laptop, printer, kipas angin, salon bahkan sampai berkas-berkas penting turut dibawa seluruhnya oleh kakon. Kantor pekon sebelumnya memang merupakan balai gedung GSG yang di fungsikan sudah lama sebagai kantor pekon Way Gelang.


" Kapan peralatan itu di pindahkan kami semua tidak mengetahui bang, dia (kakon) sepertinya gak mau ngantor disini lagi, pelayanan ke warga terganggu dan tak bisa kami layani, hanya kami arahkan ke rumah kakon. Setiap hari kami ngantor cuma bingung mau ngerjain apa sebab alat-alat gak ada dan berkas sudah kosong,"jelasnya.


Lanjutnya, kakon Way Gelang hanya mengajak 3 orang aparat yang baru untuk ngantor dirumahnya, dan tinggal lima orang aparatur lama masih bertahan serta masuk kerja di kantor yang lama, serta tak ada informasi pemberitahuan atau ajakan berpindah dan bekerja guna memberikan pelayanan ke masyarakat.


Ketidaksukaan kakon way gelang terhadap aparat pekonnya ia tunjukan bukan hanya kali ini saja, sudah beberapa kali kakon menyodorkan selembar surat keterangan pengunduran diri agar di tandatangani oleh aparatur Pekon Way Gelang, bahkan Kadus turut terkena imbasnya, dan saat ini tinggal mereka berlima yang masih bertahan sebagai aparatur Pekon Way Gelang.


" Pernah, jajaran aparat Pekon di paksa untuk menandatangani surat pengunduran diri saat itu, kini sisa hanya tinggal kami berlima yang menolak mundur, mungkin semua ini terjadi akibat kami tidak berpihak kepadanya ketika Pilkakon,"Tandasnya.


Sementara itu, Kepala Pekon Way Gelang Jahri ketika di konfirmasi, hanya memberikan jawaban dengan singkat tanpa menjelaskan alasannya secara detail, ia berkilah bahwa Pekon Way Gelang belum mempunyai kantor Pekon oleh sebab itu aktifitas pelayanan kantor ia pindahkan kerumahnya. Kemudian terkait pemaksaan terhadap aparatur Pekon agar menandatangani surat pernyataan pengunduran diri, kakon Jahri menolak semua tuduhan tersebut.


" Pekon Way Gelang belum ada kantor makanya kerumah, saya tidak pernah memaksa mereka menandatangani surat pengunduran diri, bohong adinda. Biar permasalahannya jangan dari sepihak maaf datang silahturahmi kerumah saya tidak izinkan," singkat Jahri.


Namun ketika ditanya lebih jauh alasannya, pesan yang dikirimkan hanya dibaca saja oleh kakon tanpa memberikan balasan jawaban dari pertanyaan yang di sampaikan. (Rudi)

Jumat, September 24

Bawaslu Tanggamus Gelar Bimtek SIPS Ke Parpol, Aplikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Tanggamus Gelar Bimtek SIPS Ke Parpol, Aplikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pentingnya mengetahui tentang tata cara penyelesaian sengketa pada saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) melalui sistem aplikasi dengan mudah, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, melaksanakan bimbingan teknis sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) Tahun 2021, bertempat di Hotel Gisting. Jum'at 24/09/2021.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Kordiv penyelesaian Sengketa Hermansyah, SH.I,M.H, Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, SH., MH, serta jajaran seperti Kordiv penyelesaian sengketa Najih Mustofa, SH.I, M.Pd.I, Kordiv pengawasan Ali Usman, S.T, Kordiv SDM Ali Ngafan, S.E, Kordiv Penindakan Ikhwanuddin, S.H, Kordinator Sekretariat (Korsek) Adi Martha Ismail, S.Sos. Turut hadir dari KPU Tanggamus, Kesbangpol Tanggamus, dengan peserta bimtek SIPS perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Najih Mustofa mewakili Ketua Bawaslu Tanggamus dalam sambutannya menyampaikan, bahwa bimtek Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) adalah suatu sistem pelayanan penyelesaian sengketa secara daring (online), yang memuat aplikasi permohonan dan informasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan. SIPS ini hadir sebagai bagian dari solusi untuk mempermudah pemohon dalam mengajukan sengketa pada saat menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum mendatang.

" Kalau tidak ada halangan, kemungkinan tahun 2024 nanti akan di gelar Pemilihan Umum. Di Tanggamus yang pertama kalinya mendapatkan permasalahan sengketa pada saat pelaksanaan pemilu tahun 2019 kemarin, untuk itu melalui SIPS ini adalah salah satu peningkatan Bawaslu untuk meningkatkan transparansi permasalahan sengketa, sekaligus memudahkan pemohon dari partai politik dalam mengajukan gugatan ke Bawaslu Tanggamus,"ungkap Najih Mustofa.

Sementara itu Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah sekaligus membuka kegiatan Bimtek SIPS ini, aplikasi SIPS tidak seperti aplikasi lain pada umumnya, hal ini dikarenakan SIPS hanya ada di Website Bawaslu RI jika terdapat pemohon yang ingin mengajukan permohonan, maka operator dan admin harus memastikan jika email yang akan di gunakan dalam keadaan aktif serta memastikan pemohon membawa dokumen asli.

" Selain di kabupaten Tanggamus, kejadian sengketa pemilu juga hampir terjadi juga di kabupaten/kota di Provinsi Lampung, dan saat ini dampak dari virus Covid-19 belum jua ada tanda-tanda akan berakhir, untuk itu hadirnya SIPS pada tahapan pemilu kedepan, kawan-kawan dari Parpol bisa mengajukan permohonan pendaftaran sengketa ke Bawaslu Tanggamus melalui online, sidang pun bisa dapat dilakukan secara online dan dengan ini kita bisa lebih menghemat waktu,"tandas Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung ini.(Rudi)

Kamis, September 23

ASN Penghina Ansor-Banser (KBNU) di Medsos Sampaikan Permohonan Maaf

ASN Penghina Ansor-Banser (KBNU) di Medsos Sampaikan Permohonan Maaf

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Usai unggahan status yang menghina Organisasi Ansor-Banser di akun media sosial facebook viral dan banyak mendapatkan kecaman, Rendi Djumantoro ASN Pemprov Lampung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor-Banser atau KBNU seluruh Provinsi Lampung. Kamis, 23/09/2021.


Ketua Pengurus Cabang GP Ansor Tanggamus Zulki Qurniawan, ia mengatakan bahwa selain permohonan maaf yang di sampaikan secara lisan oleh Rendi Djumantoro, disertai juga dengan adanya surat pernyataan permohonan maaf tertulis di atas materai, dan berjanji tak akan mengulang kembali kesalahan serupa dikemudian hari.

Semua pernyataan tersebut disampaikan Rendi Djumantoro pada saat menggelar pertemuan dengan pimpinan Ansor Banser wilayah Provinsi Lampung, seperti Sat Korwil Ansor Lampung Tatang Sumantri, LBH Ansor Lampung Novrizal, dan Sat Korcab Bandar Lampung Mamad Pribadi, yang bertempat di Bandar Lampung.


"Pertemuan hari ini dengan para Ansor-Banser atau KBNU, hasilnya dia (Rendi) telah menyampaikan secara lisan dan membuat surat pernyataan permohonan maaf bermaterai, serta mengakui kesalahan atas postingannya yang telah menyinggung dan menyakiti perasaan keluarga besar Ansor-Banser atau KBNU,"ucap Zulki.


Zulki mengharapkan agar kejadian ini tak kembali terulang oleh Rendi kedepannya, dan bisa menjadi sebuah pelajaran bagi yang lainnya. Agar bijak dalam menggunakan media sosial, janganlah memposting sesuatu hal yang kita sendiri tak tahu kebenaran di dalamnya, salah satunya dengan menyebarkan ujaran kebencian, menghasut dan lain sebagainya di medsos, sebab saat ini telah ada undang-undang ITE yang mengatur semua orang di dunia maya, dan bisa menjerat serta berurusan ke ranah hukum. 


" Pesan-pesan yang di sampaikan oleh ketua Sat Korwil Ansor Lampung sahabat Tatang Sumantri, kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali, kita sebagai anggota Banser lebih mengedepankan hubungan silaturrahmi, untuk membangun kemaslahatan yang bisa lebih bermanfaat bagi sesama, saling bahu-membahu membangun NKRI dan Islam yang rohmatan lil allamin,"tandas Zulki Qurniawan.(Rudi)

Besok! Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tanggamus dibuka Bagi Wisatawan, Jaga Prokes Covid-19

Besok! Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tanggamus dibuka Bagi Wisatawan, Jaga Prokes Covid-19

Tanggamus, www.lampungheadline.com - Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tanggamus, akhirnya bisa dibuka kembali untuk wisatawan, hal ini disampaikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tanggamus, melalui surat edaran (SE) dengan nomor 556/277/39/2021 tentang pembukaan Objek Wisata. Kamis, 23/09/2021.


Dikatakan Kepala Dinas Disparbud Tanggamus Hj. Retno Noviana Damayanti, S.T, M.T diruang kerjanya, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 360-4298/01/2021 Tanggal 21 September 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 Berbasis Mikro.

Dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Pekon, Kelurahan, dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tanggamus.


"Maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Pengelola Objek Wisata di Tanggamus, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 (Besok), seluruh objek wisata di Kabupaten Tanggamus dibuka kembali bagi wisatawan,"ucap Retno.


Kemudian, bagi pihak pengelola objek wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas), melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi objek wisata masing-masing secara rutin, dan membuat banner kawasan wajib memakai masker dan telah di vaksinasi, serta menyediakan sarana berupa alat pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan. Para pengunjung wisata harus dapat menunjukan kartu vaksinasi sampai dengan dosis ke-2 kepada petugas, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 25% dari kapasitas total destinasi yang dikelola.


" Bagi pengelola objek wisata yang tidak dapat menerapkan protokol kesehatan di lokasi objek wisata sebagaimana yang telah disebutkan (angka 2,3 dan 4), maka akan dikenakan sanksi berupa teguran dan penutupan kembali sementara, sampai dengan adanya perbaikan dalam hal penerapan protokol kesehatan di objek wisata yang dikelola tersebut,"tandas Kadisparbud Tanggamus Retno Noviana Damayanti.(Rudi)

Rabu, September 22

Raih Juara III Pekan Pra Olimpik Provinsi Lampung Tahun 2021, Bupati Berikan Apresiasi Kepada Siswa SLBN Tanggamus

Raih Juara III Pekan Pra Olimpik Provinsi Lampung Tahun 2021, Bupati Berikan Apresiasi Kepada Siswa SLBN Tanggamus

 

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menerima kunjungan silaturahmi dari siswa-siswi SLBN (Sekolah Luar Biasa Negeri) Tanggamus, di Ruang Rapat Bupati. Selasa, 21/09/2021.


Turut hadir Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Suyanto, Sekretaris Dispora Ovi Ariansyah, Kepala SLBN Tanggamus Sumarni, serta sejumlah dewan guru SLBN Tanggamus.


Adapun kedatangan siswa-siswi SLBN Tanggamus tersebut, adalah untuk bersilaturahmi dengan Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, sekaligus melaporkan bahwa siswa-siswi SLBN Tanggamus telah mengikuti Pekan Pra Olimpik Pelajar Daerah di Bandar Lampung, pada tanggal 5 sampai 28 Agustus, dan meraih prestasi yang membanggakan sebagai Juara III, dengan meraih 4 Medali Emas dan 1 Medali Perak.


Atas laporan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada siswa siswi SLBN Tanggamus.  


“Ini merupakan satu kebanggan bagi kita semua, dan kami siap memberikan motivasi, fasilitasi kepada anak anak untuk semangat, dan bagi kami semua adalah juara, dan semoga kedepannya mereka bisa berkembang lebih baik lagi,” ucap Bupati.


Lanjut Bupati, kedepannya Pemerintah Kabupaten Tanggamus siap memberikan dukungan penuh kepada SLBN Kabupaten tanggamus. 


“Kepada anak anakku, tetap semangat, dan selalu berkarya. Apapun yang Allah titipkan pada kita, pasti itu adalah yang terbaik, dibalik kekurangan pasti ada kelebihannya yang sangat luar biasa,” ujar Bupati.


Sementara Kepala SLBN Tanggamus, Sumarni, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Hj. Dewi Handajani, atas apresiasi dan dukungan yang diberikan. 


“Ini akan menjadi motivasi mereka supaya menjadi lebih semangat untuk belajar lebih baik lagi, dan semoga kedepannya mereka bisa lebih berprestasi lagi dari sekarang ini,” tandas Sumarni. (Rudi)

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Tanggamus, Terhadap Pandangan Fraksi Tentang RAPBD-P Tahun 2021

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Tanggamus, Terhadap Pandangan Fraksi Tentang RAPBD-P Tahun 2021

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Tanggamus terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Selasa, 21/09/2021.


Paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil ketua I Irwandi Suralaga, wakil ketua II Tedi Kurniawan, wakil ketua III Kurnain, serta turut dihadiri Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wabup AM. Syafi'i, jajaran Forkopimda, Kepala Badan, kepala OPD, Camat se-kabupaten Tanggamus.


Menanggapi pandangannya dari sejumlah fraksi-fraksi pada paripurna DPRD sebelumnya, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menyampaikan, penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya, kepada fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum yang bersifat saran, masukan maupun pertanyaan, sebagai bentuk dukungan serta komitmen kuat dari DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tanggamus.


Pertama menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dapat Menerima RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan dapat dilanjutkan sesuai dengan aturan dan Perundangan yang berlaku.

Seperti yang di ketahui bersama, bahwa dalam proses penyusunan Rancangan APBD-P 2021, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melaksanakannya dengan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 3 Ayat 1 (Satu) Huruf (f) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.


Dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengapresiasi program kerja sebelumnya, mendukung Program-Program kerja yang akan dilaksanakan berikutnya, sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku terutama terhadap penanganan Covid-19 dan pembangunan Infrastruktur. Dan mengharapkan Pemda memaksimalkan peran, fungsi dan berkerjasama dengan semua elemen yang ada, agar Covid-19 dapat dituntaskan terutama penanganan dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat Tanggamus.


"Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang telah memberikan apresiasi terhadap program-program kerja Pemkab Tanggamus. Dan pada APBD Tahun Anggaran 2021 Pemkab telah Melaksanakan dan Memenuhi Amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan dampaknya,"Ucapnya.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga telah berupaya maksimal dalam penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi masyarakat. Salah satu bukti keseriusannya dalam menangani dampak Covid-19 dengan mengalokasikan anggaran sebesar 9,21% dari Total Alokasi DAU dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021, atau sebesar Rp.65.567.971.483,- (Enam puluh lima miliar lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).


" Dan telah memenuhi amanat Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 untuk menganggarkan 25% dari dana trasfer umum atau sebesar Rp.193.723.700.965,- (Seratus sembilan puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah). Untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi, dukungan ekonomi sertap Perlindungan sosial,"tandas Bupati Tanggamus.(Rudi)

Senin, September 20

GP Ansor Tanggamus Ikut Berang, Akun ASN Pemprov Lampung diduga Hina Banser

GP Ansor Tanggamus Ikut Berang, Akun ASN Pemprov Lampung diduga Hina Banser

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tanggamus ikut meradang, terkait postingan di media sosial Facebook oleh akun atas nama Rendi Djumantoro yang diduga menghina Organisasi Ansor Banser NU, dan diketahui oknum tersebut merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Lampung. Senin,20/09/2021.

Ketua PC GP Ansor Tanggamus Zulki Qurniawan mengatakan bahwa, ia cukup menyayangkan atas sikap dari oknum ASN tersebut, yang melakukan ujaran kebencian di media sosial, terlebih ia merupakan ASN yang mengerti estetika dan moral. 

" Seharusnya jika oknum itu tak mengetahui tentang organisasi Ansor dan Banser ini, tak usahlah disebarkan apa lagi di media sosial (Medsos), jaga sikap dan perilaku terlebih dia seorang ASN, yang mengerti aturan, "Tegas Zulki.


Dalam unggahan yang di posting oknum ASN tersebut, kata Zulki, sangat jelas tertulis " “Bisa Bacakan… banserep BANSEREP dengan dilengkapi gambar beratribut loreng dengan disertai tulisan yang tidak pantas dan sangat menyinggung perasaan para anggota Organisasi BANSER. 


" Untuk selanjutnya, kami khususnya PC GP Ansor Tanggamus serta Ansor dari Kabupaten lain di Lampung merasa tidak terima dengan unggahan yang dilakukan oleh Oknum ASN Rendi Djumantara di akun media sosialnya. Kami akan berkordinasi dengan PCNU Tanggamus dan PW Ansor Lampung, guna mengambil sikap dan langkah yang harus diambil oleh Organisasi Banser serta Ansor,"tutup Ketua Fraksi di DPRD Tanggamus dari Fraksi PKB tersebut.(Rudi)

Jumat, September 17

Pemkab Tanggamus Resmi Mulai Vaksinasi Khusus Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Kadiskes: Vaksin Jenis Sinovac

Pemkab Tanggamus Resmi Mulai Vaksinasi Khusus Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Kadiskes: Vaksin Jenis Sinovac

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pemerintah Daerah Tanggamus, melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus menggelar vaksinasi khusus bagi wanita hamil dengan kondisi medis tertentu. Salah satunya dengan kegiatan, Pencanangan vaksinasi pada ibu hamil dan menyusui. Sebab dengan vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk melindungi ibu hamil dari risiko Covid-19, yang bertempat di UPTD Puskesmas Kedaloman Kecamatan Gunung Alip. Jum'at, 17/09/2021. 
Kegiatan dibuka secara simbolis oleh Asisten III bidang Ekonomi Sukisno, mewakili Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani,SE.MM, turut hadir mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus Taufik Hidayat, Ketua POGI Cabang Tanggamus, Ketua IBI Tanggamus, Camat dan Ketua TP-PKK Kecamatan Gunung Alip, serta para kepala UPTD Puskesmas bersama jajarannya se-Tanggamus yang turut serta mengikuti secara virtual.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Tanggamus, Asisten III Bidang Ekonomi Sukisno menyampaikan, bahwa pada wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid - 19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu. Sehingga vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk melindungi ibu hamil dari risiko Covid-19. Di Kabupaten Tanggamus sendiri, dari jumlah sasaran vaksinasi Covid-19 326.695 orang.

Keadaan klinis pada ibu hamil akan lebih berat bila terpapar. Ibu hamil akan tiga kali lipat membutuhkan ICU, dan 1,9 kali lipat pasti membutuhkan pernafasan buatan Selain itu ibu hamil pun 1 hingga 2 kali lebih berisiko mengalami perburukan kondisi hingga yang paling fatal ialah akan dapat menyebabkan kematian.

" Percepatan vaksinasi pada ibu hamil dan ibu menyusui, gunanya untuk melindungi mereka dari paparan Covid-19, sebab berdasarkan penelitian yang ada bagi ibu hamil yang terpapar Covid-19, akan mengalami pemberatan kondisi. Ada sebanyak 9.224 orang (2,82%) kelompok sasaran ibu hamil dan menyusui yang bakal menerima vaksin,"Ucapnya.

Kemudian Sukisno melanjutkan, usai kegiatan pencanangan vaksinasi ibu hamil dan ibu menyusui ini, Diskes melalui Puskesmas-Puskesmas, akan melakukan vaksinasi untuk seluruh ibu hamil dan ibu menyusui di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus. Dan berharap agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil dan ibu menyusui dapat dilakukan secara aman dan lancar.

" Dan pencanangan vaksinasi pada hari ini, merupakan salah satu bentuk edukasi kepada para ibu hamil dan ibu menyusui agar mau ikut serta dalam vaksinasi. Hal ini juga untuk menepis stigma bahwa vaksinasi bagi ibu hamil dan ibu menyusui tidak aman. Vaksinasi ini aman bagi ibu ataupun bayi dalam kandungan, saya berharap dengan vaksinasi khusus bagi ibu hamil dan menyusui ini, berdampak pada penurunan kasus Covid-19 di Tanggamus,"Tandas Asisten III bidang ekonomi Sukisno.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus Taufik Hidayat menyatakan, Pencanangan vaksinasi pada ibu hamil dan menyusui, ibu hamil pada usia kandungan 13 minggu lebih dapat mengikuti vaksinasi. Dan khusus vaksinasi bagi ibu hamil ini tak bisa dilakukan sembarang tempat.

Pihak Diskes dalam pelaksanaannya hanya di Puskesmas - Puskemas setempat, sebab sebelum divaksin para ibu hamil ini akan lebih dulu dilakukan serangkaian pemeriksaan kondisi fisik dan skrining riwayat kesehatan untuk memastikan dapat divaksinasi oleh tim vaksinasi.

" Secara umum kita arahkan vaksinasi Ibu hamil ini hanya  dilakukan di Puskesmas, namun apabila jarak puskesmas jauh dan jumlah ibu hamil banyak, maka kita akan gelar di luar dari puskesmas. Hari ini vaksinasi secara simbolis. Besok (Sabtu) seluruh Puskesmas di Tanggamus akan mulai vaksinasi pada ibu hamil, surat edaran (SE) telah kita sebar ke UPTD, jenis vaksin adalah Sinovac,"tutup Kadiskes.(Rudi)
Refky Renaldy Nahkodai AWPI Provinsi Lampung, Azuwansyah Ucapkan Selamat

Refky Renaldy Nahkodai AWPI Provinsi Lampung, Azuwansyah Ucapkan Selamat

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Ucapan selamat dan sukses datang dari Anggota DPRD Lampung Azuwansyah,S,Ag,.MM, kepada Refky Renaldy terpilih sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Lampung, hal tersebut berdasarkan Musyawarah Daerah (Musda) Ke-II DPD AWPI Lampung, yang bertempat di Bandar Lampung. Jum'at, 17/09/2021.


Selain itu, legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini pun berpesan kepada Ketua DPD AWPI Lampung terpilih Refky Renaldy, tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan roda organisasi sampai tingkat dibawahnya, serta bisa mengayomi sekaligus melindungi organisasi yang di pimpinannya.


" Selamat dan sukses kepada ananda Refky Renaldy, yang telah terpilih sebagai ketua DPD AWPI Lampung, jaga selalu kekompakan dalam organisasi AWPI se-Lampung, selalu tetap rendah hati, semoga di kepemimpinannya kedepan Organisasi AWPI semakin maju dan berkembang serta jaya selalu,"kata Azuwansyah.


Menurut Azuwansyah, secara berorganisasi Refky Renaldy mempunyai pengalaman yang cukup, sebab sebelum terpilih menjadi ketua DPD AWPI Lampung, ia (Refky) merupakan ketua DPC AWPI Kota Bandar Lampung, dan juga pernah menjabat di berbagai lembaga organisasi.


"Saya rasa berdasarkan semua pengalaman itu, Refky cukup mumpuni dan mampu menjalankan roda di dalam organisasi AWPI Lampung. Lakukan yang terbaik dan berikan hal positif untuk kemajuan organisasi AWPI, sekali lagi selamat kepada Ketua terpilih Refky Renaldy sebagai Ketua DPD AWPI Lampung,"tandas Azuwansyah.(Rudi)

Kamis, September 16

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - DPRD Tanggamus menyetujui  Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung. Rapat paripurna yang dihadiri 41 anggota DPRD Tanggamus tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi para wakil ketua DPRD Tanggamus. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani beserta jajaran mengikuti rapat paripurna melalui video conference dari rumah dinas bupati. Senin, 13/09/2021.

Mengawali laporannya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Yoyok Sulistyo mengatakan bahwa Ranperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung merupakan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang disampaikan bupati Tanggamus pada tanggal 18 Mei 2021 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah.


Dilanjutkan Yoyok, setelah dilakukan pembahasan antara Bapemperda dengan OPD terkait, hasilnya Ranperda tentang retribusi persetujuan gedung tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Selain itu, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05 Prt/M/2016 tentang Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.


"Adapun secara keseluruhan materi draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung selengkapnya sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan,"pungkas Yoyok.

Sementara, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. 


Menurut bupati, retribusi persetujuan bangunan gedung perlu dibuatkan perda, karena untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandala teknis bangunan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan di Kabupaten Tanggamus.


"Setiap pendirian bangunan di daerah harus dikendalikan dengan Instrumen izin persetujuan bangunan gedung. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari retribusi perizinan tertentu, diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,"ujar Dewi Handajani.

Dilanjutkan bupati, bahwa pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada. 

"Oleh karena itu maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Saya juga mengajak kepada kita semua untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersatu bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah,"pungkas bupati.(ADV) 

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian KUPA PPAS-P Anggaran tahun 2021

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian KUPA PPAS-P Anggaran tahun 2021

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021. Senin, 13/09/2021.


Rapat paripurna yang digelar secara virtual tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama Wakil Ketua I DPRD Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Hi.Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Dari jajaran eksekutif, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, para Asisten mengikuti jalannya rapat paripurna dari rumah dinas bupati melalui video conference, sementara Wabup Tanggamus Hi.A.M Syafi'i dan jajaran Forkopimda mengikuti rapat paripurna dari ruang kerja masing-masing melalui zoom meeting.

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam penyampaiannya mengungkapkan, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus pada APBD murni Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp1.908.373.089.250 pada APBD perubahan 2021 menjadi sebesar Rp1.868.284.432.640 atau turun sekitar 40 miliar.Penurunan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat dan perhitungan SILPA tahun anggaran sebelumnya. 


Sedangkan untuk belanja pada APBD murni Tahun 2021diproyeksikan sebesar Rp1.995.773.089.250. Pada APBD perubahan 2021 menjadi Rp1.999.675.545.853 atau naik sekitar Rp3,9 miliar.Kenaikan belanja tersebut bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya untuk jenis belanja tunjangan profesi guru,dana bantuan operasional sekolah (BOS), BLUD dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


"Secara garis besar belanja daerah tahun 2021 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan Program 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK, disamping itu juga di alokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa,fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, penguatan APIP dan inovasi daerah serta bersinergi dengan program prioritas pemerintah pusat dan Pemprov Lampung,"terang bupati.

Dilanjutkan bupati, untuk pembiayaan daerah Kabupaten Tanggamus pada APBD Murni Tahun 2021 secara total sebesar Rp87,4 Miliar dan pada APBD Perubahan 2021 menjadi sebesar Rp131,39 Miliar atau naik sebesar Rp43,99 Miliar.


"Kenaikan ini bersumber dari penerimaan pembiayaan SILPA tahun Anggaran Sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK. Dengan kondisi diatas maka Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,"jelas Dewi Handajani.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa penyampaian KUA-PPAS-P APBD 2021 selanjutnya akan dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan badan musyawarah (Banmus) yaitu 14-16 September 2021.

"Kami harap pembahasan tersebut dapat dilakukan tepat waktu sesuai waktu yang telah ditentukan dan dibahas secara cermat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,  hasil pembahasan badan anggaran selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan 17 September 2021."kata Heri Agus Setiawan.(ADV)

Sekolah Tatap Muka dimulai, Bupati Tanggamus Dan Forkopimda Tinjau PTM Terbatas Pertama

Sekolah Tatap Muka dimulai, Bupati Tanggamus Dan Forkopimda Tinjau PTM Terbatas Pertama

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, SE.MM., meninjau langsung ke sekolah-sekolah yang tengah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, untuk pertama kalinya sejak wabah covid-19 mulai merebak sehingga kegiatan belajar-mengajar terpaksa diliburkan, sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai penularan virus corona tersebut. Kamis, 09/09/2021.

Tempat yang dikunjungi oleh Bupati Tanggamus, guna melihat secara langsung sekolah, sekaligus mengecek penerapan prokes covid-19. Pertama meninjau ke SD Negeri 1 Pekon Tiuh Memon, kemudian SMP PGRI Pekon Tangkit Serdang Pugung Kecamatan Pugung, lalu rombongan melanjutkan ke SD Negeri Banjar Manis dan SD Muhammadiyah Kecamatan, guna untuk memantau proses vaksinasi.


Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Kabupaten Tanggamus mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pertama kalinya, walaupun belum semua sekolah melaksanakan, sebab sebagian sekolah masih melakukan tahapan verifikasi dan kesiapan serta hal - hal lainnya, hari ini ada sebanyak 391 sekolah dari satuan pendidikan yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.


Dari hasil pantauan di lapangan, baik sarana dan prasarana sudah mencukupi dengan bagus, selain itu juga sempat berdialog dengan peserta didik, nampak terlihat anak-anak sudah sangat merindukan untuk kembali belajar tatap muka dikelas, bertemu dengan teman-teman serta guru di sekolahnya. 

" Namun kami tetap kita ingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, jangan sampai nanti dengan adanya pembelajaran tatap muka ini, malah menimbulkan cluster baru dari penyebaran virus corona di Kabupaten Tanggamus,"Ucap Bunda Dewi.


Bupati pun berharap, agar semua pihak tetap mengawal proses PTM, agar berjalan dengan lancar, selain itu evaluasi akan dilakukan kepada sekolah-sekolah, karena keselamatan yang harus diutamakan. Harapan dari para  masyarakat khususnya orang tua murid akhirnya bisa untuk dilaksanakan, namun jangan sampai lengah sebab pandemi wabah Covid-19 masih belum berakhir.


Sistem yang diterapkan dalam pembelajaran tatap muka, kegiatan KBM mulai hari Senin - Rabu, kemudian hari  Kamis - Jumat dilakukan secara daring, selain itu proses belajar dibagi menjadi dua sif dari pagi dan siang, dalam satu kali pembelajaran dibatasi minimal kapasitas murid 50 persen dari jumlah anak murid diruang kelas tersebut.


Dan bagi kecamatan-kecamatan lain yang belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, Pemkab Tanggamus mempunyai tim gabungan terdiri dari OPD - OPD dilingkungan Pemerintah, selaku penanggung jawab untuk memantau ke sekolah, guna melihat kesiapan- kesiapan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. 


" Ketika dipandang sudah cukup layak dalam menggelar PTM serta para guru-guru telah divaksin semuanya, maka akan segera di berikan rekomendasi untuk melaksanakan PTM terbatas, dan jika sekolah belum memenuhi persyaratan bakal di tunda terlebih dahulu, sebelum melengkapi serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,"Ucap Bupati Tanggamus.

Sementara itu Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, menyampaikan, pada hari ini adalah awal dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM ) yang terbatas, dimana jumlah total satuan pendidikan dari PKBM, PAUD, TK, SD, SMP di Kabupaten Tanggamus ada 900 lebih, penetapan PTM berdasarkan surat keputusan (SK) dari Menteri Pendidikan, yaitu PTM bisa dilaksanakan bagi sekolah-sekolah atau jenjang pendidikan yang sudah melakukan vaksinasi 100 persen.


Masih kata Yadi, berdasarkan sumber data dari dinas kesehatan dan pihak Kecamatan, ada 391 sekolah yang sudah diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka tahap awal, kemudian selama 14 hari ke depan akan dilakukan evaluasi KBM ke sekolah yang melaksanakan PTM, apakah menerapkan Prokes, seperti menyediakan handsanitizer, sabun cuci tangan serta tempat cuci tangan pada air yang mengalir serta memakai masker.


" Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan dan Kecamatan, di Kabupaten Tanggamus ada 391 sekolah yang telah diperbolehkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Serta Disdik selalu akan mensosialisasikan penerapan Prokes, dan kesiapan dari sekolah ke peserta didik maupun kepada guru pendidiknya, pada tahap awal ini dan selama 14 hari kedepan Disdik akan evaluasi ke sekolah yang telah melaksanakan PTM,"Tandas Kadisdik Tanggamus Yadi Mulyadi.

Selain meninjau penerapan PTM ke sekolah-sekolah, Bupati Tanggamus bersama rombongan Forkopimda juga turut melakukan penanaman pohon Alpukat di lingkungan sekolah secara simbolis.


Hadir mendampingi Bupati Tanggamus, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.,  Dandim 0424/TGMS Letkol Arm. Micha Arruan, SE.MM., Kepala Dinas Pendidikan Yadi Mulyadi, Kalak BPBD Ediyan M. Toha, Anggota DPRD Tanggamus, Camat Pugung, Kapolsek Pugung, Danramil Pugung, para Kepala Pekon, Guru Pendidik, dan SPLP.(ADV)

Rabu, September 15

Azuwansyah,S.Ag,,MM : Apresiasi Kepada Ketum DPP PKB Gus AMI, Sukses Perjuangkan Perpres Pesantren

Azuwansyah,S.Ag,,MM : Apresiasi Kepada Ketum DPP PKB Gus AMI, Sukses Perjuangkan Perpres Pesantren

Tanggamus, www.lmpungheadlines.com - Pasal 9 di dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021, telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu dalam fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat


" Terima kasih pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan Perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi," Ujar ketua umum DPP PKB yang akrab di sapa Gus Ami.


Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. Karena itu, Gus Muhaimin menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dan dengan adanya Perpres itu, Gus Muhaimin berharap pesantren semakin eksis dan maju.


" Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,"Jelasnya.


Sementara itu, DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim juga menyambut baik telah disahkannya Perpres tersebut, dan menilai sebagai kado terindah menjelang Hari Santri Tahun 2021. 


" Tentu kita bersyukur dengan disahkannya Perpres ini, sebab ini merupakan kado terindah jelang Hari Santri yang jatuh bulan Oktober nanti, Perpres ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren,"Kata yang biasa disapa Mbak Nunik tersebut.


Apresiasi turut disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB, Azuwansyah, S.Ag,.MM, sekaligus mengucapkan rasa syukur atas dikabulkannya Kepres Nomor 82 tahun 2021 oleh Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo, Rabu 15/9. serta memberikan apresiasi  setinggi-tingginya, kepada Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Ami) selaku ketua Umum DPP PKB dan Chusnunia Chalim selaku ketua DPW PKB LAMPUNG, atas perjuangan mengawal Sampai terbitnya Perpres No 82 tentang Pesantren.


Pada hari Kamis 2 September 2021 yang lalu, Presiden RI telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini mengatur tentang dana abadi bagi Pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi, guna menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren, yang bersumber merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan.


" Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi, telah mengabulkan Perpres No 82, diiringi rasa syukur yang mendalam serta memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Ketua DPP PKB Gus AMI, atas perjuangannya dalam mengawal, hingga sampai terkabulnya Perpres Pesantren ini, yang sejatinya memiliki komitmen dan menaruh perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Pesantren,"Pungkas Azuwansyah.(RIS/Rudi)

Hutang Capai 9 Miliar, Purhadi: Perlunya Upaya Agar Masyarakat Sadar

Hutang Capai 9 Miliar, Purhadi: Perlunya Upaya Agar Masyarakat Sadar

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Pringsewu Semester II, Rapat yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag., bertempat di Ruang Rapat Sekda Pringsewu, Rabu (15/9/2021).


Turut Hadir kepala cabang BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Agus Wibowo, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Purhadi S.Sos., M.Kes., Ka. BPKAD Arif Nugroho S.E.,MP., Kadis kesehatan dr. Ulinoha, Sekertaris Dinas Sosial Tri Kadarmanto, dan tamu undangan yang telah di tentukan.


Kegiatan ini sesuai dengan surat dari Kemendagri no 910/1638/KEUDA Perihal Penjelasan Mengenai Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan Pada Pemerintah Daerah dan PERPRES no 64 Tahun 2020 dan PERPRES no 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 


Heri mengatakan, kita akan berkerjasama dengan pekon untuk memberikan edukasi & menyadarkan masyarakat terkait pentingnya membayar tunggakan BPJS kesehatan, peran dan kolaborasi Pemerintah Daerah serta stakeholder lainnya menjadi sangat penting, dalam rangka mendorong masyarakat umum yang mampu, khususnya di Kabupaten Pringsewu. 


Purhadi Selaku Asisten Pem & Kesra juga mengatakan "terkait kepesertaan BPJS kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya adalah melakukan switch card dan terkait hutang, Kita memerlukan upaya agar masyarakat sadar betapa besar hutang jika di gabungkan, terhitung hutang 1 Tahun terakhir sebanyak 9 Milyar teruntuk kabupaten Pringsewu sendiri.


Kadis Kesehatan juga menginginkan agar program switch card berjalan sehingga akan menambah kuota peserta BPJS kesehatan.


Agus Wibowo selaku kepala cabang BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung akan berupaya akan mempercepat penambahan peserta BPJS. (Red)

Fraksi PKB Tanggamus Berikan Apresiasi Kepada Gus Muhaimin Atas Terbitnya Perpres Dana Abadi Pesantren

Fraksi PKB Tanggamus Berikan Apresiasi Kepada Gus Muhaimin Atas Terbitnya Perpres Dana Abadi Pesantren

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Fraksi PKB Tanggamus apresiasi perjuangan Gus Muhaimin Ketua Umum DPP PKB atas terbitnya Perpres dana abadi pondok pesantren, Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Fraksi PKB DPRD Tanggamus, Zulki Qurniawan. Rabu, 15/09/2021.


Dikatakan Zulki bahwa, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan Ponpes, merupakan upaya yang telah dilakukan oleh Ketum DPP PKB yakni Muhaimin Iskandar.


" Hal ini merupakan keseriusan Ketum DPP PKB dalam mengawal dan memperjuangkan pelaksanaan Perpres tersebut hingga diterbitkan. Ini merupakan bentuk komitmen PKB terhadap sistem pendidikan pesantren agar setara dengan sistem pendidikan Nasional,"Jelas Ketua PC GP Ansor Tanggamus tersebut.


Dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.


Maka kedepan ponpes bakal menerima dana anggaran dari pemerintah, guna untuk keberlangsungan sistem pendidikan Pondok Pesantren. Untuk itu kedepan fraksi PKB bakal turut mengawal kebijakan tersebut di daerah khususnya di Kabupaten Tanggamus.


" Tentu ini kita sambut baik pengesahan Perpres Pesantren ini, sebab sistem pendidikan pesantren dan pendidikan Nasional tak terpisahkan, hal ini tentunya tak terlepas dari perjuangan yang dilakukan Gus Muhaimin Ketum DPP PKB,"Ucap Zulki.(Rudi)

Berikan Apresiasi Ke Gus Muhaimin Dalam Memperjuangkan Hingga Terbitnya Perpres Pesantren

Berikan Apresiasi Ke Gus Muhaimin Dalam Memperjuangkan Hingga Terbitnya Perpres Pesantren

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Telah terbitnya Perpres tentang dana abadi bagi keberlangsungan sistem pendidikan di Pondok Pesantren. Anggota DPRD Tanggamus dari fraksi PKB Edy Yalismi turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar, yang telah memperjuangkan dari awal sampai terbit Perpres tentang dana abadi bagi keberlangsungan sistem pendidikan di Pondok Pesantren. Rabu, 15/09/2021.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi bagi Pondok pesantren. Terbitnya UU Ponpes, adalah merupakan produk legislasi perjuangan PKB, kerja keras untuk mendorong dan mengawal agar peraturan dan kebijakan turunan dari UU Pesantren akan terus diperjuangkan dan dikawal oleh PKB, hingga pada aspek implementatif sehingga UU Ponpes betul-betul terwujud nyata dalam kehidupan Pondok Pesantren.


Merujuk Perpres tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren, dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren, guna untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren. 


" Hal ini tentunya tak lepas dari perjuangan yang dilakukan oleh Ketua DPP PKB Gus AMI (A. Muhaimin Iskandar), sampai terbitnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi, ini tentunya merupakan sebuah kado istimewa menjelang Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021 mendatang, dan ini juga adalah bukti PKB terhadap kemaslahatan umat," Jelas Edy Yalismi.


Untuk itu, Edy Yalismi pun turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan yang dilakukan DPP PKB, sebab dibawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PKB Gus AMI, telah banyak memberikan perubahan cukup besar, baik secara internal partai maupun diluar partai untuk kemaslahatan umat.


"Salah satunya adalah terus mengawal kebijakan hingga sampai terbitnya Perpres tersebut, dan pastinya seluruh masyarakat khususnya Ponpes menyambut baik terbitnya Perpres ini, mengingat kebijakan tentang adanya pendanaan pesantren dari negara ini sudah lama dinantikan,"Tandas Ketua Bapemperda F. PKB DPRD Kabupaten Tanggamus ini.(Rudi)

DKC Garda Bangsa Tanggamus, Apresiasi Perjuangan Ketum PKB Gus AMI Tentang Perpres Dana Abadi Pesantren

DKC Garda Bangsa Tanggamus, Apresiasi Perjuangan Ketum PKB Gus AMI Tentang Perpres Dana Abadi Pesantren

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Ketua Pengurus Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Tanggamus, Mujibul Umam, ikut bersuara terkait telah terbitnya Perpres tentang dana abadi bagi keberlangsungan sistem pendidikan di Pondok Pesantren. Serta turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar, yang telah memperjuangkan dari awal sampai terbit Perpres. Rabu, 15/09/2021.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi bagi Pondok pesantren.


Menurut pria yang juga anggota DPRD Tanggamus ini menyampaikan bahwa, merujuk Perpres tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren, dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren, guna untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren. 


" Hal ini tentunya tak lepas dari perjuangan yang dilakukan oleh Ketua DPP PKB Gus AMI (A. Muhaimin Iskandar), sampai terbitnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi, ini tentunya merupakan sebuah kado istimewa menjelang Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021 mendatang, dan ini juga adalah bukti PKB terhadap kemaslahatan umat," Ucap Ketua Garda Bangsa Mujibul Umam.


Untuk itu, selaku salah satu organisasi sayap di tubuh PKB, ketua Garda Bangsa Tanggamus Mujibul mengapresiasi perjuangan yang dilakukan DPP PKB, sebab dibawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PKB Gus AMI, telah banyak memberikan perubahan cukup besar, baik secara internal partai maupun diluar partai untuk kemaslahatan umat.


"Salah satunya adalah terus mengawal kebijakan hingga sampai terbitnya Perpres tersebut, dan pastinya seluruh masyarakat khususnya Ponpes menyambut baik terbitnya Perpres ini, mengingat kebijakan tentang adanya pendanaan pesantren dari negara ini sudah lama dinantikan,"Tandas pria yang biasa di sapa Bang Mujib tersebut.(Rudi)

DPC PKB Tanggamus Apresiasi Perjuangan DPP, Terbitnya Perpres Tentang Pondok Pesantren

DPC PKB Tanggamus Apresiasi Perjuangan DPP, Terbitnya Perpres Tentang Pondok Pesantren

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tanggamus, Irwandi Suralaga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya, atas langkah yang dilakukan oleh DPP PKB, dengan adanya saat ini Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pondok Pesantren (Ponpes), yaitu berupa dana anggaran bagi keberlangsungan kehidupan Pendidikan Ponpes. Selasa, 14/09/2021.


Hal ini disampaikan oleh ketua DPC PKB Tanggamus Irwandi Suralaga, bahwa dengan terbitnya Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan Ponpes, hal tersebut tak lain merupakan upaya keras perjuangan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, atau yang biasa di sapa Gus AMI dalam mengawal dan memperjuangkan pelaksanaan UU Ponpes tersebut hingga diterbitkan.


" Alhamdulillah, dengan adanya Perpres ini maka perlu di syukuri kita bersama-sama, sebab sistem pendidikan Ponpes adalah hak yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan Nasional, hal ini merupakan langkah awal menuju kemandirian Pesantren,"Ungkap Irwandi.


Terbitnya UU Ponpes, adalah merupakan produk legislasi perjuangan PKB, kerja keras untuk mendorong dan mengawal agar peraturan dan kebijakan turunan dari UU Pesantren akan terus diperjuangkan dan dikawal oleh PKB, hingga pada aspek implementatif sehingga UU Ponpes betul-betul terwujud nyata dalam kehidupan Pondok Pesantren.


" PKB di bawah kepemimpinan GUS AMI memang sangat getol dalam memperjuangkan adanya dana abadi bagi Pondok Pesantren. Ini adalah wujud komitmen terhadap keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren yang telah mengakar di Nusantara sejak zaman dahulu ,"Terangnya.


Irwandi pun menambahkan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka mewajibkan pemerintah dalam penyediaan anggaran bagi pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren, yang bersumber dari dana pendidikan.


" Untuk itu, kami akan terus mengawal dan memantau kebijakan tersebut di daerah, hingga sampai bisa langsung untuk dapat diterapkan bagi Ponpes-Ponpes di Kabupaten Tanggamus,"Tandas Wakil Ketua I DPRD Tanggamus tersebut.(Rudi)

Senin, September 13

Tedi Kurniawan Soroti Limbah Yang mencemari Disepanjang Pantai Teluk Semaka

Tedi Kurniawan Soroti Limbah Yang mencemari Disepanjang Pantai Teluk Semaka

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Wakil ketua II DPRD Tanggamus Hi. Tedi Kurniawan,SE menyoroti limbah yang diduga kotoran minyak dan membuat tercemar oleh limbah di sepanjang pesisir pantai Teluk Semaka dan sekitarnya. Senin, 13/09/2021.


Limbah yang diduga menyerupai bongkahan membulat seperti aspal mengitam tersebut, menurut Tedi diprediksi jumlahnya mencapai puluhan Ton tersebut, di khawatirkan dapat merusak ekosistem di dalam laut dan merusak lingkungan lainnya.


" Dampak yang ditimbulkan dikhawatirkan dapat  bisa merusak kehidupan di laut, efeknya pasti mengganggu dan bisa merugikan aktifitas para nelayan di teluk semaka, hal ini apabila tidak segera ditangani pihak terkait, pasti akan membuat dampak yang lebih besar lagi, berdasarkan informasi masyarakat kita, kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi di perairan kita,"Jelas yang juga Ketua DPD PAN Tanggamus ini.


Penyebab pastinya akan keberadaan limbah ini, Tedi tak mau menduga-duga, sebab hal tersebut sepenuh diserahkan kepada ahlinya. Karena terpenting adalah bagaimana semua pihak terkait dapat melakukan penanganan sesegera mungkin pada hal tersebut, agar tak terjadi lagi dikemudian hari.


" Kita tak dapat menduga-duga sumber limbah itu dari mana, yang pasti penanganan harus segera dilakukan oleh pihak terkait, jangan sampai menimbulkan banyak kerugian, mulai dari kehidupan laut dan masyarakat selaku nelayan,"Tandas Tedi Kurniawan.(Rudi)