Selasa, November 3

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi ADD, Kakon Kutawaringin Terancam 4 Tahun Penjara

Foto: Oknum Kakon kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu tengah jalani pemeriksaan. (sumber: Humas Polres Pringsewu) 


Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu BS (57) akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA. 2019 sebesar 389,5 juta.


Tersangka BS ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (2/11/20) dan dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

"Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa," terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., pada Selasa (3/11/2020).

Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapatkan ADD sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.

Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan dan/atau tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. Modus tersangka BS dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan ADD TA. 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang  dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta”, terang kasat Reskrim.

Sahril Paison mengatakan dana yang diduga dikorupsi BS itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD.

"Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", kata AKP. Sahril.

"Atas perbuatannya, tersangka BS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara", jelas kasat Reskrim. (Mr)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: