Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, Desember 24

Lagi, Oknum Kakon di Pringsewu Diringkus Unit Tipidkor Atas Dugaan Korupsi APB

Lagi, Oknum Kakon di Pringsewu Diringkus Unit Tipidkor Atas Dugaan Korupsi APB

Keterangan foto: Oknum Kakon di Pringsewu tengah diperiksa di Mapolres Pringsewu Kota. (sumber: Humas Satreskrim Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019, Su (44) yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu ditangkap dan dilakukan penahanan penyidik Unit Tipidkor Sat. Reskrim Polres Pringsewu di rutan Mapolres setempat, Kamis (23/12/21).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan jajarannya.

"Benar, Kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Kepala Pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019", ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.I.K., pada Jumat (24/12/21) siang.

Penahanan terhadap Tersangka atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun anggaran 2019.

Dipaparkan kasat, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, Alokasi Dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp. 57.423.000.

Namun dalam pelaksanaanya Tersangka diduga melakukan pengelolaan APB Pekon tidak sesuai dengan ketentuan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan Mark up harga belanja barang", terang Iptu Feabo.

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu terdapat kerugian negara sebesar Rp. 280.951.178 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

"Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari", ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. 

"Saat ini Kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Pringsewu", tutup Iptu Feabo. (Mr)

Selasa, Desember 21

Selama Sembilan Tahun, Seorang Pria Bejat di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri

Selama Sembilan Tahun, Seorang Pria Bejat di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri

Keterangan foto: Tersangka Su (51) tengah diperiksa di Mapolres Pringsewu. (sumber: Nanang)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Seorang ayah asal kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial Su (51) tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun lamanya. Korban sebut saja Melati (red) terpaksa mau dicabuli dan digagahi tersangka lantaran sering diancam akan dipukuli.

Lantaran sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya maka korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kepada Polisi.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK., S.I.K., M.H., menjelaskan, tersangka Su saat ini sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu.

"Benar tersangka Su, telah berhasil kami amankan saat sedang berada disalah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada hari ini Senin (20/12/21) siang sekira jam 12.00 WIB.", ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K., saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/12/21).

Disampaikan kasat, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tiri dari istri keduanya.

Pencabulan dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya. Sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.

Diceritakan Kasat, kejadian berawal pada tahun 2012 saat korban masih berusia sembilan tahun atau kelas tiga sekolah dasar, korban yang saat itu masih polos mulai dicabuli tersangka dengan cara diraba atau disentuh sentuh raba di bagian organ intimnya. Saat itu korban sempat menolak namun diancam tersangka akan dipukul maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan.

Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun, korban mulai di iming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor, namun sambil mengajari sepeda motor tersebut tangan tersangka sambil aktif menggerayangi tubuh korban, hingga kemudian seusai belajar mengendarai sepeda motor tersebut tersangka tega menggagahi Korban yang seharusnya dilindungi olehnya.

"Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 Nopember 2021 yang lalu", terang Feabo.

Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada dibeberapa tempat, antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi dan di areal perkebunan.

"Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada dirumah namun sebagai juga saat istri sudah dalam posisi tidur", ungkapnya.

Selain itu, dari keterangan beberapa saksi, tersangka pun sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban.

"Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban" jelasnya.

Agar aksinya berjalan mulus, setiap akan melakukan aksinya tersangka juga dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya", terang kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

"Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara", tandasnya. (Red)

Selasa, Oktober 26

Capai Ribuan Terpapar Narkoba di Pringsewu, Kepala BNNP Lampung Prihatin

Capai Ribuan Terpapar Narkoba di Pringsewu, Kepala BNNP Lampung Prihatin

Keterangan foto: Bupati Pringsewu Hi. Sujadi bersama Wabup Pringsewu Dr. Fauzi terima kunjungan sosialisasi program P4GN dari BNNP Lampung. (sumber: Prokompim Humas Pemkab Pringsewu)


Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan sosialisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Selasa (26/10/21).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi dan Wabup Dr.Fauzi, Sekda Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. bersama jajaran Pemda, DPRD, Polres dan Kejaksaan Negeri Pringsewu, Dandim 0424 serta BNN Kabupaten Tanggamus.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Polisi Edi Swasono mengatakan P4GN adalah program yang dilakukan dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pringsewu cukup memprihatinkan. Diungkapkan, warga Pringsewu yang sudah terpapar narkoba hingga saat ini sudah mencapai angka 3.640 orang, yang terdiri dari berbagai kalangan, swasta, pelajar, mahasiswa hingga ASN.

Kondisi tersebut, kata Edi Swasono, perlu mendapat perhatian serius dan menjadi tanggungjawab bersama. "Peredaran narkoba sulit dihentikan, karena ada unsur profitnya. Tanpa komitmen dan kerjasama, tidak mungkin peredaran serta penyalahgunaan narkoba dapat dihentikan", katanya.

Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi menyatakan pihaknya siap melaksanakan tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, agar Pringsewu betul-betul dapat terbebas dari narkoba. "Penyalahgunaan narkoba ini memang mengkhawatirkan, karena yang terjerat tidak hanya orangtua tetapi juga anak-anak serta dari berbagai kalangan, sehingga perlu mendapat perhatian yang serius. Saya juga menegaskan, jangan sampai ada lagi ASN di Kabupaten Pringsewu yang terjerat narkoba", ujarnya.

Bupati Pringsewu juga meminta jajarannya untuk segera merespons dan menindaklanjuti apa yang disampaikan BNN Provinsi Lampung, dengan pihak DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI dan instansi vertikal lainnya, termasuk dalam rangka pembentukan BNN Kabupaten Pringsewu.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Pringsewu Dr.Fauzi mempersilakan BNN untuk dapat memanfaatkan fasilitas Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu guna mensosialisasikan P4GN kepada masyarakat. (Red)

Jumat, Oktober 1

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu Terungkap, Kejari Tetapkan Tersangka

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu Terungkap, Kejari Tetapkan Tersangka

Keterangan foto: Ilustrasi.

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung terkait anggaran seketariat DPRD Pringsewu tahun 2019 dan 2020 ditemukan fakta baru. Jumat (1/10/2021).

Pasalnya, tim penyidik kejari setempat telah menemukan 2 alat bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja nakanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makan dan minum rapat paripurna tahun anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Mewakili Kajari Pringsewu, Median Suwardi Kasi Intelejen Kejari setempat dalam keterangan pres rilinya mengatakan terkait besaran anggaran pada kegiatan belanja makan dan minum rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) 

Dan kegiatan belanja makan dan minum Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makan dan minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp. 519.750.000,- (lima ratus Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000,- (satu miliar Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah). 

"Bahwa dari kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka atas nama SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 oktober 2021," jelas Median.

Dalam hal ini, modus tersangka dengan cara melakukan Mark Up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkanapan Dewan dan Rapat Paripurna. 

Dimana perbuatan tersangka diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.311.821.300,00 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Terhadap SRW penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif.

Selain itu, kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik, selanjutnya keluarga dari Tsk telah membuat surat jaminan bahwa TSK akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu pihak tsk dengan didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp.295.000.000,-(Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Lampung. (Mr/Nn)

Minggu, September 5

NGO JPK Lampung Ajak Masyarakat Awasi  Monopoli Proyek APBN 2021 Diduga Kusut

NGO JPK Lampung Ajak Masyarakat Awasi Monopoli Proyek APBN 2021 Diduga Kusut



Lampung - NGO JPK (Jaringan Pemberantasan Korupsi) Provinsi Lampung mengajak  lapisan masyarakat untuk ikut berperan serta melakukan pengawasan atas realisasi pekerjaan infrastruktur satuan kerja vertikal tahun 2021 di Provinsi Lampung. 


Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk  meningkatkan produktivitas dan konektivitas,diantaranya  infrastruktur dasar seperti rumah,  infrastruktur energi dan pangan, infrastruktur untuk konektivitas dan mobilitas, serta akses TIK (teknologi informasi dan komunikasi). 



Ketua NGO JPK Korwil Lampung Detria Jaya atau yang akrab dipanggil Ajo, mengatakan peran serta masyarakat dalam pengawasan kegiatan proyek ini sangat dibutuhkan agar meminimalisir kecurangan dan penyimpangan yang terjadi.



Dimana proyek infrastruktur tersebut dibiayai APBN dan peruntukannya adalah untuk masyarakat banyak.



"Bahkan pembangunan tersebut sudah dinanti bertahun -tahun oleh masyarakat.,"kata Ajo. 



Ditegaskannya, Kegiatan proyek yang dilakukan oleh pemerintah melalui rekanan berpotensi diselewengkan.Seharusnya di awasi secara ketat oleh konsultan pengawas dan satker terkait. 


Oleh karena itu, kata Ajo perhatian negara ke Lampung melalui alokasi APBN untuk mempercepat pembangunan diharapkan tidak disalahgunakan melalui kongkalikong oknum-oknum pejabat kementerian dan lembaga yang berkolusi dengan kaum kuat bermodal. 


"Terpanggil untuk pencegahan terhadap praktik KKN dalam realisasi proyek negara melalui dana APBN, maka kami dari NGO JPK  siap mengawal temuan tindak pidana korupsi sampe tuntas, "tegas Ajo melalui keterangan tertulisnya. 



Sementara, dugaan atas kusutnya pelaksanaan proyek APBN di Provinsi Lampung terkuak setelah beberapa media daring lokal memberitakan terkait dugaan kusutnya realisasi pekerjaan proyek APBN dengan total biaya Rp. 168 miliar, dikutip di sinarlampung.co pada 4 September 2021.


Diantaranya pembangunan Pengamanan Pantai Kalianda objek Pantai Sukaraja, Kabupaten Lampung Selatan, yang kerjakan PT. Basuki Rahmanta Putra, dengan nilai anggaran Rp Rp67,786 miliar(Rp67.786.022.202,80),  pembangunan Pengaman Pantai Kalianda objek Pantai Maja, juga di Kabupaten Lampung Selatan dikerjakan PT. Mina Fajar Abadi dengaan nilai anggaran Rp38 Miliar (Rp38.061.681.300). 


Lalu proyek pembangunan Rumah Susun Universitas Lampung (Unila) di Bandar Lampung, dikerjakan PT. Sihyong Jaya Persada, Rp11,659 miliar (Rp11.659.239.900),proyek pembangunan Rumah Susun Institut Teknologi Sumatera (Itera) Bandar Lampung, dikerjakan PT Pubakot Jaya Abadi, dengan anggaran Rp23,436 miliar (Rp23.436.035.084).


Dan terakhir proyek pembangunan Jalan Lingkar Itera, Kabupaten Lampung Selatan,yang dikerjakan PT Bangun Yodya Persada, anggaran Rp19,9 miliar (Rp19.953.491.000). 

(Red)

Jumat, September 3

JPK Dan BaraJP Desak Kejari Pringsewu cepat tangani Polemik BPNT di Pringsewu

JPK Dan BaraJP Desak Kejari Pringsewu cepat tangani Polemik BPNT di Pringsewu



PRINGSEWU - JPK desak Kejari Pringsewu terkait penanganan dugaan Pengkondisian, Mark-Up harga hingga KKN yang dilakukan oleh oknum Dinas sosial Pringsewu. Terkait dengan laporan JPK ke Kejaksaan negeri pringsewu yang dirasa tak kunjung ditindaklanjuti secara cepat, JPK mendatangi kantor kejaksaan negeri Pringsewu dengan maksud konsultasi dengan Kepala kejasaan negeri Pringsewu, untuk mempertanykan Langkah apa yang telah kejari Pringsewu lakukan untuk menindak lajuti laporan yang dilakukan oleh JPK pada awal bulan agustus lalu.


Namun saat dikantor kejari Pringsewu, tim JPK tidak bisa bertemu langsung dengan kajari Pringsewu Ade indrawan, SH melainkan bertemu dengan Bambang dan ivan  yang meruapakan anggota seksi intelijen kejari Pringsewu. Kadatangan JPK korwil Lampung dan Korda Pringsewu juga didampingi oleh Korwil BARAJP (Barisan Rakyat Jokowi Presiden) Faisal, LBH dan sejumlah Awak media.


Saat koordinasi JPK Korda Pringsewu Yang diwakili oleh Ketua Korda JPK Pringsewu Achmad yang didampingi Advokat M. Ariansyah, SH, guna menanyakan terkait sejauh mana tahapan yang dilakukan Kejari Pringsewu sekaligus menyerahkan bukti tambahan terkait Pelaporan yang sebelumnya.


Pada intinya kami mempertanykan sejauh mana Kejari Pringsewu ini menindaklanjuti laporan kami dari JPK dan juga kami menyerahkan beberapa bukti tambhan yang dirasa dibutuhkan untuk melangkapi laporan kami sebelumya, kami juga mendesak untuk kejari Pringsewu untuk meindaklanjuti secara cepat, terkait apa yang menjadi laporan kami, karen ini untuk kepentingan masyarakat. Dan seperti kita ketahui Program sembako ini kan jelas adalah program ungulan dari Presiden Jokowi Dodo, seharusnya Ketika program unggulan ini kok ditemukan adanya ketidak sesuaian dari para pihak yang berwenang maka harus jadi prioritas untuk dilakukan uapaya-upaya untuk meminimalisir terjadinya Tindakan Melawan Hukum seperti Mark up harga dan juga pengkondisian Suplayer, apalagi sampai dengan tidakan Korupsi. Uangkap Achmad Ketua Korda JPK Pringsewu.


Sementara itu Fasial Korwil BARAJP juga mengungkapkan Program BPNT/Sembako melalui Kementrian Sosial ini kan salah satu upaya Pemerintah dalam mensejah terakan masyarakat terkhus para KPM, ini kan masuk dalam JPS Jaring pengaman sosial dalam kondisi sulit seperti sekarang ini, tentu ini sangat akan bisa mensejahterakan, namun sangat disayangkan jika apa yang terjdi malah justru menjadi polemik ditengan masyarakat saat mereka para KPM program ini mengeluh karena mereka merasa apa yang didapat dari E-Warong selaku perpanjangan tangan pemerinmtah pusat yang ditunjuk oleh Bank himbara (himpunan bank-bank negara) tidak sesui dari segi kualitas dan kwantias, dimana nilai 200 ribu hanya mendapatkan Sembako yang Ketika meraka bandingkan dengan warung/toko sembako biasa justru kok lebih mahal. Ungkapnya.


Sementara itu pihak kejaksan Negeri Pringsewu yang diwakili oleh Bambang dan Ivan mengungkapkan jika saat ini tahapan dari kejaksaan negeri Pringsewu adalah masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) sebelumnya Kejaksaan negeri sudah memangggil beberapa E-Warong dan KPM dari beberapa tempat di Kabupaten Pringsewu, seperti E-Warong dari Tulungagung dari Pringsewu dan juga dari Banyumas. Untuk dimintai keterangan, nanti jika sudah dirasa cukup dan terdapat indikasi pelanggran maka akan dilimpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus) seperti itu tahapanya. Ungkap Bambang.


Sementara itu sampai kapan proses Pulbaket ini, pihak kejaksaan masih belum bisa menentukan. Kami belum bisa memastikan bisa satu atau dua bulan, karena banyak yang akan dimintai keterangan. ungkap Bambang. (Red)

Sabtu, Agustus 21

Polres Tanggamus Rilis Pengungkapan 3 Kasus Curat, Curas dan Curanmor

Polres Tanggamus Rilis Pengungkapan 3 Kasus Curat, Curas dan Curanmor

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK menggelar konferensi pers didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, SIK., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Jumat (20/8/21). 


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tanggamus menyampaikan bahwa dalam pekan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). 


"Kami sampaikan pengungkapan oleh Tekab 308 Polres Tanggamus pertama berhasil ditangkap seorang DPO Curat sepeda motor di Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Tanggamus berinisial TR," ungkap AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, SIK. Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH. dan penerjemah bahasa isyarat asal SLB Tanggamus.


Modusnya TR dalam melakukan kejahatan dengan masuk ke dalam rumah korbannya Asdad (46) warga Pekon Batu Tegi dan mengambil sepeda motor korban. 


Selanjutnya, yang kedua juga pengungkapan Curat oleh Polsek Kota Agung yang terjadi pada 10 Agustus 2021 dengan cara pelaku masuk kedalam rumah, kemudian mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korbannya Titian Ningsih warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. 


"Dari pengungkapan ini berhasil ditangkap 1 tersangka berikut sepeda motor yang ditampilkan didepan," sambungnya. 


Kasus selanjutnya, yang ketiga adalah pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus operandi merampas HP korban dan mengambil sepeda motor di wilayah Kecamatan Wonosobo. 


Selain menangkap pelakunya, Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil menangkap 2 orang pelaku penadahan handphone hasil kejahatan tersebut. 


"Tersangka yang dihadirkan sebanyak 4 orang termasuk penadah handphone hasil perampasan," katanya. 


Kapolres menambahkan, terhadap pelaku Curat dijerat pasal 363 KUPidana dan pelaku Curas dijerat pasal 365 KUHPidana. 


"Pasal 363 Ancaman 7 Tahun dan pasal 365 ancamaan 9 tahun. Terhadap penadah dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara," tandasnya. 


Usai penyampaian tersebut, Kapolres Tanggamus memberikan waktu sesi tanya jawab terhadap awak media ditutup dengan penyerahan sepeda motor kepada korban Curat Titian Ninhsih warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. (RIS/Rudi)

Jumat, Agustus 20

Korwil Madura Gelar Operasi Gabungan di Rutan Bangkalan, Tidak Ada Temuan Handphone dan Narkoba

Korwil Madura Gelar Operasi Gabungan di Rutan Bangkalan, Tidak Ada Temuan Handphone dan Narkoba

Bangkalan, www.lampungheadlines.com - Dalam rangka memberantas praktik peredaran gelap narkotika, handphone dan barang terlarang lainnya. Jum’at (20/08) telah dilaksanakan kegiatan operasi Gabungan yang dilakukan oleh Satopspatnal Se Korwil Madura yang dihadiri sebanyak 52 personil.


Tim Gabungan melakukan Operasi Penggeledahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan yang dipimpin langsung oleh Ketua Satopspatnal Korwil Madura, yaitu Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sohibur Rachman, Amd.Ip, S.Sos, M.H.


Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama Jajaran Pemasyarakatan Khususnya di Korwil Madura untuk mencegah Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) di UPT Pemasyarakatan. Dalam Operaasi Penggeledahan tersebut tidak menemukan Narkoba dan Handphone, hanya ditemukan beberapa pisau rakitan, botol kaca dan beberapa benda terlarang lainya. Pada dasarnya semua lingkungan wajib digeledah, baik pada kamar hunian napi maupun dilingkungan Rutan. Hal ini dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan semua tempat yang bisa dijadikan sebagai tempat penyimpangan barang-barang terlarang didalam Rutan.


“Saya berharap dengan kegiatan ini, Rutan Bangkalan tetap selalu bersih dari Halinar. Sehingga Rutan Bangkalan bisa menjadi percontohan bagi Rutan Lainya. Kegiatan ini sekaligus menjawab keraguan dari sebagian Masyarakat yang mengganggap masih banyak Pungli, handphone dan peredaran narkoba didalam Rutan.” Tutur ketua Satopspatnal Se-Korwil Madura. (Rls/Rudi).

Senin, Desember 7

Uji Nyali Bawaslu Lamtim Terkait Dugaan Unsur Praktik Money Politics

Uji Nyali Bawaslu Lamtim Terkait Dugaan Unsur Praktik Money Politics

Keterangan foto: Bingkisan yang diterima P berupa kaos dan amplop berisikan uang sejumlah Rp. 400.000; rupiah. (sumber: Mr)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Beredar video pengakuan salah satu warga Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dengan inisial 'P', bahwa dirinya mendapat bingkisan yang berisi amplop dan beberapa kaos yang salah satunya bergambar Pasangan Calon (Paslon) 02, Minggu (06/12/2020).

Video yang berdurasi 38 detik ini diketahui pada Minggu (06/12/2020) dari narasumber yang tidak dapat Kami sebutkan, dan dalam video tersebut P mengaku mendapatkan beberapa kaos yang diantaranya bergambar Paslon 02 dan amplop yang berisikan uang sebesar Rp. 400.000;.

"Malam ini Saya menerima bingkisan berupa kaos dan uang dari tim, dari tim 02 inisial L, dan jumlah uangnya 400 ribu", beber P sembari menunjukkan kaos bergambar Paslon 02.

Menyikapi video yang beredar, belum ada keterangan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur maupun pihak terkait adanya dugaan yang berunsur pada praktik Money Politics.

Praktik Money Politics jelas musuh utama Demokrasi dan larangan melakukan Politik Uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bila dugaan berunsur pada praktik Money Politics dalam video yang beredar ini memenuhi syarat Formil dan Materiil, maka menjadi "PR" untuk Bawaslu Lampung Timur dan pihak terkait dalam menjaga netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2020 khususnya di Kabupaten Lampung Timur. (Mr)

Jumat, Desember 4

Waspada!!! Ada Oknum Gunakan Foto Profil Anggota Dewan Disinyalir Modus Penipuan

Waspada!!! Ada Oknum Gunakan Foto Profil Anggota Dewan Disinyalir Modus Penipuan

Keterangan foto: Screenshot Chatting yang dilakukan oleh Oknum yang mengaku Bambang Sugeng Irianto. (sumber: Fal)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu Bambang Sugeng Irianto, S.T., dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), angkat bicara atas beredarnya akun WhatsApp yang memasang foto profil dirinya dan menawarkan lelang kendaraan roda dua dan roda empat pada tanggal 27 November 2020 lalu.

Menurut Bambang Sugeng Irianto dirinya baru mengetahui hal tersebut atas laporan konfirmasi dari anaknya (Gufron_red), bahwa ada akun WhatsApp dengan foto profilnya menawarkan lelang kendaraan bermotor.

"Saya kaget ketika dihubungi oleh Gufron yang mengatakan bahwa ada akun bodong yang memasang gambar Saya", ucap Bambang Sugeng Irianto saat ditemui di kediamannya, Selasa (1/12/2020).

Lebih lanjut Bambang mengatakan hal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan dengan merusak nama baiknya.

"Itu hanya oknum yang ingin mencari keuntungan dengan merusak nama baik Saya", geramnya.

Beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya dan masyarakat kabupaten Pringsewu khususnya apa bila ada yang mengaku dan mengatasnamakan saya dan meminta sesuatu (Meminta data pribadi dan terlebih meminta dalam bentuk uang) supaya tidak terpancing dan tidak tertipu, dan juga mohon untuk tidak dilayani. (Red)

Selasa, November 3

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi ADD, Kakon Kutawaringin Terancam 4 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi ADD, Kakon Kutawaringin Terancam 4 Tahun Penjara

Foto: Oknum Kakon kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu tengah jalani pemeriksaan. (sumber: Humas Polres Pringsewu) 


Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu BS (57) akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA. 2019 sebesar 389,5 juta.


Tersangka BS ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (2/11/20) dan dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

"Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa," terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., pada Selasa (3/11/2020).

Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapatkan ADD sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.

Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan dan/atau tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. Modus tersangka BS dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan ADD TA. 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang  dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta”, terang kasat Reskrim.

Sahril Paison mengatakan dana yang diduga dikorupsi BS itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD.

"Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", kata AKP. Sahril.

"Atas perbuatannya, tersangka BS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara", jelas kasat Reskrim. (Mr)

Kamis, Mei 14

Diduga palsukan dokumen Oknum Anggota DPRD Tubabar, dipanggil POLDA Lampung

Diduga palsukan dokumen Oknum Anggota DPRD Tubabar, dipanggil POLDA Lampung


Tulang Bawang Barat - Salah satu anggota DPRD Tubaba inisial SDM kamis 14 mei 2020 harus menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, berdasarkan laporan inpormasi nomor : R/LI/11/V/RES, 22/2020 /Reskrimsus, tanggal,,, Mei 2020.

Dari surat panggilan Polda Lampung yang di tujukan ke SDM salah satu anggota DPRD Tubaba, untuk kepentingan klarifikasi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut, diruang Subdit II perbankan Polda Lampung untuk menghadap, Kompol SUHARTO, SH, MH,

Busroni, SH Wakil ketua DPRD Kab. Tulang bawang barat

Sementara Busroni SH Waka I DPRD Tubaba saat dimintai komentar rabu 13 Mei 2020 menyatakan, " Itu tidak adalah lembaga yang seharusnya menjawab itu Ketua DPRD, akan tetapi saya selaku wakil ketua saya tapi kalau memang beliau dinyatakan salah ya harus di tindak tegas, saya juga berharap masalah ini tetap lanjut sesuai fakta yang sudah di ajukan ke ranah hukum, "Tegas Busroni SH.

Kamis, Maret 5

KUNJUNGAN KAJATI LAMPUNG KE KEJARI TANGGAMUS, DIAH SRIKANTI: LAYAK DAPAT WBK

KUNJUNGAN KAJATI LAMPUNG KE KEJARI TANGGAMUS, DIAH SRIKANTI: LAYAK DAPAT WBK

Keterangan: Kajati Provinsi Lampung Diah Srikanti, S.H., M.H., tengah kunjungi Kajari Kabupaten Tanggamus. (foto: Rudi) 

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung Diah Srikanti, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanggamus siang tadi. Kamis, (05/03/2020).

Kedatangan orang nomor satu di Korps Adhyaksa lampung ini, disambut langsung kepala kejaksaan negeri Tanggamus David Palapa Duarsa,SH,.MH serta jajarannya, hadir juga Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M. Lalu Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, S.Sos., Dandim 0424 Letkol (Inf) Arman Aris Sallo, Kapolres AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M., Ketua Pengadilan Negeri Ratriningtyas, Ketua Pengadilan Agama Drs. Hi. Asrori, S.H., M.H., Pelaksana Harian Sekda Tanggamus Hi. Fathurrahman, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di limgkungan Pemkab Tanggamus.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Lampung ini adalah guna untuk meninjau kesiapan dan kelayakan Kejari Tanggamus sebagai salah satu nominator Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dihelat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi RI.

Dalam kunjungan itu, Kajati Diah Srikanti didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Taufan Zakaria, S.H., M.H. yang sekaligus mantan Kajari Tanggamus. Kemudian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Yusnina.

Usai berkeliling dan meninjau dengan seksama kondisi fisik kantor dan tertib administrasi Kejari Tanggamus, Kajati Lampung Diah Srikanti mengatakan, ini kali pertamanya ia mengunjungi Kabupaten Tanggamus.

"Kabupaten (Tanggamus) ini memang sejuk ya. Terasa adem. Nuansa sejuk dan hijau itupun tetap terasa sampai di kantor kejari ini. Banyak juga tanaman dan bunga. Menambah asri suasananya. Kalau Asdatun, memang sudah menjabat Kajari di sini. Ini kesan saya," ujar Diah Srikanti.

Selain kunker, Kajati Lampung menyebutkan, dia bersama Asdatun dan Aswas membawa misi khusus. Yaitu untuk melihat langsung kesiapan dan kelayakan Kejari Tanggamus untuk menjadi nominator WBK KemenPAN-RB.

"Setelah meninjau langsung kondisi Kejari Tanggamus dari luar dan dalam, baik fisik kantornya, pelayanannya, serta sistem administrasinya, kami yakin dan optimis Kejari Tanggamus layak (menjadi nominator) WBK. Lalu saya datang langsung ke sini untuk semakin menambah motivasi dan semangat Kajari Tanggamus dan jajarannya," tutur Diah Srikanti.

Jaksa wanita yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan itu pun mengaku bangga dan puas dengan kesiapan Kejari Tanggamus. Sebab, tak banyak kritik yang diberikan Diah Srikanti pada David Duarsa dan jajarannya. Artinya Kejari Tanggamus memang sudah sesuai dengan ekspektasi Kajati Lampung.

"Kalau catatan, Kejari Tanggamus hanya kurang Ruang Diversi. Selebihnya sudah sangat layak untuk menjadi nominator WBK," tandas Diah Srikanti.

Kejaksaan Negeri Tanggamus menurut Kajari David, sebagai salah satu institusi aparat penegak hukum untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

"Dengan semangat melakukan perubahan dalam rangka melawan korupsi dan membangun kepercayaan serta mewujudkan kejaksaan yang modern, profesional, bermartabat, dan terpercaya adalah dengan meningkatkan peran dan fungsi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenang. Baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan mempertimbangkan nilai kepatutan," jelas David Palapa Duarsa.

Dalam rangka pelaksanaan penegakkan hukum guna memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat terutama bagi pencari keadilan, menurut Kajari Tanggamus, zona integritas yang dicanangkan juga merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025.

"Terdiri atas tiga sasaran, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Lalu meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi," beber kajari.

Untuk dapat meraih zona integritas menuju WBK dan WBBM, David melanjutkan, harus memperhatikan komponen pengungkit. Terdiri dari manajemen perubahan, melakukan perubahan penataan tata laksana perkantoran, penantian manajemen SDM, lalu penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, terakhir peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Apabila kita dapat memenuhi komponen tersebut, maka kita akan mencapai indikator hasil. Antara lain pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Keberhasilan tersebut sangat ditentukan oleh kapasitas, kualitas, integritas, dan komitmen serta keinginan yang kuat untuk menjadi bagian dalam pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berintikan kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan serta ketertiban serta ketentraman masyarakat,'' papar David.

Pencanangan zona integritas ini, lanjut David juga diharapkan dapat menciptakan perbaikan nyata. Sehingga dapat disebut sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta terjadi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang melayani dan meraih kepercayaan publik.

"Jika ada oknum jaksa ataupun pegawai di lingkungan Kejari Tanggamus terbukti melakukan KKN, maka akan diberi sanksi tegas seusai peraturan yang berlaku," tutup David.(Rudi)

Sabtu, Februari 8

Do'a Bersama Lintas Iman di Pendopo Kabupaten Pringsewu

Do'a Bersama Lintas Iman di Pendopo Kabupaten Pringsewu

Keterangan: Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu turut do'akan para korban perdagangan manusia yang digelar di Pendopo Kabupaten Pringsewu. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Do'a Bersama Lintas Iman bagi para korban perdagangan orang (human trafficking) digelar di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sabtu (8/2/20) petang.

Kegiatan yang diinisiasi Jaringan Masyarakat Menolak Perdagangan Orang (JMMPO), JPIC-FSGM dan Kelompok Wanita Tani (KWT) dalam rangka mendo'akan para korban perdagangan orang, baik yang masih dalam perjuangan hidup ataupun meninggal serta cacat baik fisik maupun mental di seluruh belahan dunia ini dihadiri oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi beserta Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Ny.Hj.Nurrohmah Sujadi, Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA beserta Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Ny.Hj.Rita Irviani Fauzi, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, SE beserta Ketua Ikada Kabupaten Pringsewu Ny.Suherman, jajaran pemerintah  dan muspida Kabupaten Pringsewu, Ketua MUI Kabupaten  Pringsewu KH.Hambali, para pimpinan umat Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha beserta masing-masing jema'at, serta organisasi wanita yang tergabung dalam GOW Kabupaten Pringsewu.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan prosesi saling memakaikan gelang satu sama lain sebagai simbol aksi damai, serta penyalaan lilin dan berdo'a sesuai agama dan kepercayaannya yang dipimpin oleh pimpinan umat masing-masing, yang sebelumnya  diawali dengan menonton bareng film kisah perdagangan orang.

Bupati Pringsewu H.Sujadi atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun pribadi sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan do'a bersama lintas iman tersebut. Ia mengajak para peserta do'a bersama untuk mendo'akan bukan saja para korban, tetapi juga para pelaku agar berhenti dan tidak lagi melakukan perdagangan orang.

Pemkab Pringsewu, kata bupati, sangat berkomitmen untuk memberantas dan menghapus perdagangan orang, terutama di Kabupaten Pringsewu, yang diantaranya diawali dengan pengetahuan.

Dikatakan Bupati Pringsewu, bahwa perdagangan orang sudah ada dan terjadi sejak zaman para nabi, dimana Bupati Pringsewu mencontohkan kisah Nabi Yusuf A.S. "Di lndonesia, perdagangan orang dalam bentuk yang lain masih ada hingga saat ini," katanya.

Oleh karena itu, Bupati Pringsewu menghimbau kepada masyarakat Pringsewu yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui jalur yang resmi, agar terhindar dari perdagangan orang. "Di Kabupaten Pringsewu ada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas P3AP2KB. Semoga melalui kegiatan ini akan tumbuh semangat solidaritas dan semangat untuk mengakhiri perdagangan orang," tutupnya. (Red)

Jumat, Januari 10

BIKIN GEGER..!! Berdalih Korban Asusila, EL Warga Tiyuh Candra Mukti diduga peras warga 27 juta.

BIKIN GEGER..!! Berdalih Korban Asusila, EL Warga Tiyuh Candra Mukti diduga peras warga 27 juta.

Tuba barat - Anggota Polres Tulang Bawang Barat tangkap pelaku pemerasan 368 di Tiyuh Margomulyo Kec Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat, jum'at 10/01/2020.

Berdasarkan keterang kasat rekrim melalu fia seluler inisial EL yang merupakan warga Tiyuh Candra Mukti diduga telah melakun pemersan dengan motif korban asusial.

Adri Gustami Kasat reskrim Polres Tubaba mengatakan " iya ada penangkapan 368 inisial (EL) yang berdasarkan laporan warga Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat , ujarnya saat di  konvirmasifia selulre.

Adri menambahkan " motif tersangka adalah memeras korban berdasarkan kasus asusial dan untuk saat ini tersangka sudah kami aman di polres tubaba degan barang bukti Uang 27 juta rupiah," Pungkasnya.

Sementara untuk motif dan kronigis masih dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polres Tubaba (taufik).

Rabu, Januari 8

Marak Kasus Kekerasan Seksual. Begini Himbauan Kapolres Tuba Barat.

Marak Kasus Kekerasan Seksual. Begini Himbauan Kapolres Tuba Barat.


Tuba Barat - Terjadinya kasus Pemerkosaan diwilayah hukum Polsek Tulangbawang tengah, begini tanggapan dan Himbauan Kapolres Tulang Bawang Barat kepada masyarakat," Rabu 08/01/2020.

Awal bulan ditahun 2020 sudah 2 kali kasus pemerkosaan/asusia telah terjadi lagi kasus pemerkosaan dan asusial pada Selasa malam 07 Januari 2020, tentu hal tersebut menjadi sorotan ditengah masyarakat, meski pelakunya telah dibekuk oleh Anggota Polsek Tulangbawang Tengah, namun agar hal serupa tidak terjadi lagi, Kapolres Tulang Bawang Barat ambil sikap dan himbauan.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman
Mengatakan "Saya membenarkan adanya tindak pidana pemerkosaan diwilayah hukum Polsek Tulangbawang Tengah yang terjadi kemaren malam, dan para pelaku sudah diamankan oleh di Polsek Tulangbawang Tengah, keempat pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35/2014 perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 289 KUHP pidana, Tentang Perbuatan Cabul  dan pasal 365 KUHP pidana Tentang Pencurian dengan kekerasan," ujanya saat wawancarai jurnalis Lampung Headlines, via seluler pada (08/02/2019).


AKBP Hadi Saepul Rahman menghimbau "Untuk meningkatkan keamanan, Polri berharap masyarakat agar peduli dengan lingkungannya terutama para tokoh terhadap perilaku-perilaku seksual menyimpang dan memberikan bimbingan agama dilingkungan sekitarnya," jelasnya
Hadi Saepul berharap "untuk para wanita agar biasakan menutup aurat atau berpakaian yang sopan apabila keluar rumah, agar tidak terjadi hal-hal yang mengundan para kaum Adam melakukan tindakan yang tidak kita inginkan ,"Pungkasnya (muhtar/taufik).