Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, April 23

Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Sungai

Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Sungai

Keterangan: Terduga Pelaku pembuangan bayi di Sungai Way Bulok kini diamankan di Mapolres Pringsewu. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Jajaran sat reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan terduga pembuang bayi di sungai Way Bulok kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu.

Adalah AN (23) warga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu yang tidak lain merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan kondisinya mulai membusuk.

Menurut Kasat reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran sat reskrim Polres Pringsewu selama bebarapa minggu mulai dari melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peritiwa pembuangan bayi tersebut dan tersangka AN berhasil diamankan saat berada dirumahnya di kelurahan Pringsewu Utara kecamatan Pringsewu pada Selasa (21/04/20).

"Dihadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa benar bayi yang ditemukan disungai way bulok Gadingrejo pada tanggal 5 April 2020 adalah merupakan anak yang baru dilahirkanya," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersangka AN melahirkan bayi tersebut pada hari Jumat tanggal 03 April 2020 sekira pukul 21.30 WIB., didalam kamar mandi dirumahnya, Karena malu dan takut diketahui oleh keluarganya hamil dan melahirkan diluar nikah maka sesaat setelah dilahirkan bayi tersebut langsung di bekap lehernya agar tidak menangis hingga membuat bayi tersebut tidak bergerak lagi, setelah bayi yang dilahirkanya tidak bergerak-gerak lagi kemudian oleh tersangka bayi tersebut dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam dan kemudian diletakkan disamping rumah tersangka.

"Keesokan harinya Sabtu 04 April 2020 pukul 06.00 WIB., tersangka membawa kantong plastik yang berisi bayi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya kearah sungay Way Bulok, sesampainya disungai Way Bulok pekon Bulokarto tersangka membuang bayi yang dimasukan kedalam kantong plastik tersebut dilemparkan kealiran sungai Way Bulok, setelah itu tersangka kembali pulang kerumanya," Ungkapnya.

Setelah itu baru keesokan harinya minggu 05 April 2020 sekira jam 10.00 WIB., bayi tersebut diketemukan oleh warga di tepian sungai way bulok dalam kondisi meninggal dunia dan sudah tercium bau tidak sedap lagi, terangnya.

"Pada saat dibuang kondisi bayi diperkirakan sudah dalam keadaan meninggal dunia dan cara tersangka saat membuang bayi adalah dengan cara dilemparkan dan dihanyutkan di sungai Way Bulok," jelasnya.

Lanjutnya, tersangka AN mengakui Bayi tersebut merupakan hasil dari pergaulan bebasnya. Tersangka tega membunuh dan membuang bayinya tersebut karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya karena hamil dan melahirkan diluar hasil pernikahan.

"selama proses mengandung tersangka ini menyembunyikan dari pihak keluarganya dan Proses melahirkan diakuinya tanpa ada bantuan dari petugas kesehatan dan yang mempunyai inisiatif membuang bayi tersebut adalah tersangka sendiri," ucapnya.

Kasat reskrim Polres pringsewu AKP Sahril paison, SH. MH menambahkan Tersangka AN mengetahui dalam kondisi hamil pada bulan November 2019 setelah dirinya melakukan tes melalui tespek. Setelah tahu dalam kondisi hamil dan diluar pernikahan maka kemudian tersangka ini beberapa kali melakukan percobaan menggugurkan janin diantaranya dengan meminum jamu-jamuan, jus nanas dicampur ragi dan juga mengkonsusmsi obat-obatan jenis tuntas dan Cytotec yang didapatnya dari membeli secara online.

" untuk saat ini tersangka sudah kami amankan diPolres pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk proses hukum selanjutnya kama terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 341 dan atau 342 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Mr)

Rabu, Maret 25

Dua Gadis Korban Human Trafficking Asal Pringsewu Dipulangkan

Dua Gadis Korban Human Trafficking Asal Pringsewu Dipulangkan

Keterangan: Dua remaja korban Human Trafficking dipulangkan ke rumah masing-masing dan diantar langsung oleh Advokasi Hukum LPA Pringsewu Siwi Lestari. (foto: Siwi)

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Berawal dari berkenalan di sosial media berujung pada nasib malang yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya akan dialami Dua gadis remaja asal Pagelaran, Kabupaten Pringsewu yang menjadi korban Human Trafficking (perdagangan manusia) di Ambon dan menjadi tukang pijat plus-plus.

Kedua gadis remaja yang baru berusia 18 Tahun dan 16 Tahun tersebut tergiur karena di iming-iming dan dijanjikan bekerja di Batam dengan gaji sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) perbulannya.

"Kedua gadis tersebut dijual dengan perantara warga pekon sukoharjo RD dan GM warga Pringsewu awal mula nya mereka berkenalan melalui sosial dan dijanjikan akan bekerja di Batam dengan iming-iming gajih sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) perbulanya" ungkap Siwi Lestari selaku Advokasi Hukum LPA Pringsewu saat ditemui media ini, Minggu (22/3/2020)

Lebih lanjut Siwi menjelaskan "Kedua korban merupakan warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, informasi kita dapatkan dari kerjasama dan komunikasi UPTD Jawa Timur yang menangani Human Trafficking di bandara Adi Sucipto Surabaya, dan kedua korban kini sudah kami antarkan pulang kerumahnya masing-masing dan kami serahkan langsung kepada orang tuanya" papar Siwi.

Hingga berita ini diterbitkan kedua korban belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan dikarenakan masih dalam kondisi pemulihan pasca trauma. (Mr)

Senin, Maret 23

Satres Narkoba Polres Pringsewu Grebek Pesta Sabu, Dua Ditangkap Satu Dalam Pengejaran

Satres Narkoba Polres Pringsewu Grebek Pesta Sabu, Dua Ditangkap Satu Dalam Pengejaran

Keterangan: Dua Pelaku berhasil diamankan d  Mapolres Pringsewu sedangkan Satu Pelaku melarikan diri.  

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Tiga orang yang sedang asik pesta Sabu disebuah rumah kontrakan berhasil digrebek oleh Team Satres Narkoba Polres Pringsewu, Diakhir-akhir berlakunya Ops Antik Krakatau 2020.

Penggrebekan yang pimpinan langsung oleh Kasatres Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, S.H., pada Sabtu malam (22/03/2020), Dua berhasil ditangkap sedangkan Satu pelaku berhasil melarikan diri.

Dari penggerebekan tersebut Dua pelaku warga Kecamatan Pringsewu yang berhasil ditangkap yakni ERI (47) pekerjaan Wiraswasta dan IG (39) Pekerjaan Wiraswasta sedangkan pelaku PN berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Menurut Kasatres Narkoba Iptu Dedi wahyudi, S.H., mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., menjelaskan bahwa tertangkapnya kedua pelaku tersebut berkat adanya laporan informasi dari warga masyarakat yang menginformasikan kepada kami bahwa disalah satu rumah kontrakan milik pelaku IG yang berlokasi di Pringadi pringsewu Utara yang sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan tindakan penyelidikan dan setelah dirasa cukup akurat maka petugas melakukan upaya penggrebekan dan berhasil melakukan penangkapan tersebut. Dari proses penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedangkan satu orang diduga mengetahui kedatangan kami berhasil melarikan diri," Katanya.

Dikatakannya, "selain mengamankan kedua pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua belas jenis diantaranya Satu Buah pipa kaca bekas pakai, Satu buah pecahan pipa kaca bekas pakai, Satu buah alat hisap sabu (Bong), Empat belas buah sedotan, Tiga buah sekop terbuat dari sedotan, Satu buah sumbu terbuat dari jarum, Satu buah sumbu terbuat dari alumunium foil, Satu buah lidi yang terbalut dengan alumunium foil, Dua buah korek api gas, Satu buah plastik warna hitam, Satu buah kotak rokok surya dan Satu buah kotak rokok Sampoerna Mild, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa Satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, Satu buah alat hisap Sabu (Bong), Satu buah sumbu terbuat dari jarum, Satu buah sekop, Dua buah korek api gas dan Satu  unit HP", terangnya.

"Pengakuan Kedua pelaku yang berhasil Kami tangkap, bahwa benar saat dilakukan penggeregan sedang pesta Sabu sedangkan alat-alat yang digunakan saat pesta Sabu adalah milik PN yang melarikan diri", ucapnya.

Lanjutnya, Untuk proses hukum selanjutnya maka Kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap Kedua pelaku Kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mr/Rls)

Selasa, Maret 10

Satresnarkoba Polres Pringsewu Amankan 4 Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Pringsewu Amankan 4 Penyalahgunaan Narkoba

Keterangan: Keempat pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (foto: David) 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Senin (9/3/20) sekira pukul 02.00 WIB.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan yaitu berinisial AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31) warga Kecamatan Pringsewu.

Penangkapan keempat tersangka di 3 lokasi yang berbeda, dilakukan dalam waktu 4 jam oleh Satresnarkoba dipimpinan langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Dedi Wahyudi, S.H., yang mana keempatnya ditangkap berselang 2 jam sejak diberlakukannya Ops Antik Krakatau 2020.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, S.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik., menuturkan keempat pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Satu dintaranya diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sedangkan Tiga pelaku lain sebagai pemakai.

"Rentetan penangkapan beruntun dengan diawali dari penangkapan tersangka AM dikediamanya sekira pukul 02.00 WIB., dari tangan tersangka diamankan Dua buah plastik klip bekas pakai, Enam buah potongan pipet bekas pakai, satu buah kaca pirek bekas pakai, dua buah sekop terbuat dari sedotan, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok, dua buah tutup botol berlubang dan satu buah botol dengan tutup berlubang", jelas Iptu Dedi.

Selanjutnya terang Iptu Dedi pada pukul 05.00 WIB., petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan RJF di Jl. Veteran Kelurahan Pringsewu Barat dengan barang bukti Dua buah plastik klip bekas pakai, Satu buah Bong/ alat hisap sabu, Empat bundel plastik klip, Dua buah korek api gas, Satu buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok dan Satu unit HP.

"Petugas terus mengembangkan informasi hingga kemudian pada pukul 06.00 WIB., petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka JK di kediamanya, berikut barang bukti berupa empat buah plastik klip berisikan Narkotila jenis sabu dengan berat 3,46 gram, satu buah alat hisab sabu bong, enam buah plastic klip kosong, dua buah korek api gas dengan sumbu terpasang, satu buah timbangan digital, dua buah skop terbuat dari sedotan dan dua unit HP", papar Iptu Dedi.

Lanjutnya, untuk proses hukum selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

Senin, Maret 2

Maling Takbisa Dihalang,Berniat Kekebun Sebuah Motor Yang Diparkir Raib Digondol Maling

Maling Takbisa Dihalang,Berniat Kekebun Sebuah Motor Yang Diparkir Raib Digondol Maling

Lampung Barat - Nasib apes dialami Yanti (43), warga Pemangku Sampot, Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat . Pasalnya, sepeda motor jenis Honda New Supra Fit dengan Napol BE 5577 ME, raib saat diparkir dan ditinggal pergi di tepi jalan lintas Liwa-Batas Sumatera Selatan, di pekon setempat, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 08:30 Wib.

“Sekitar pukul 08:00 motor itu saya parkir di pinggir jalan, kemudian saya tinggal pergi ke kebun dan jaraknya tidak terlalu jauh hanya saja berada di dataran rendah,” kata Yanti.

Kemudian, kata dia, sekitar pukul 08:30 tepatnya saat suaminya menyusul ke kebun, menanyakan keberadaan motor tersebut.” Mungkin hanya berselang setengah jam, saat suami saya menyusul ke kebun, ia menanyakan keberadaan motor itu, dan saya jawab ada diparkiran, namun kata dia sudah tidak ada,” tuturnya.

Untuk memastikannya, Yanti mengaku langsung kembali ke parkiran, dan motor tersebut memang telah hilang. Namun hingga sore hari pihaknya masih enggan membuat laporan kehilangan ke polisi dengan alasan motor tersebut telah tua.

“Belum kami laporkan, karena itu motor tua juga, surat-suratnya ada, tapi STNK saja, BPKP-nya masih tinggal di kantor leasing (kantor pembiayaan kredit), sudah enam tahun belum pernah diambil,”kata dia. 
Namun, usai kejadian sejumlah personel Polsek Balikbukit langsung melakukan pengecekan di TKP. Hal itu pun menarik perhatian sejumlah pengguna jalan. 

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari aparat Polsek Balikbukit. Saat dikonfrimasi Kapolsek Iptu Samsul Bahri dan Kanit Reskrim Ipda E. Panjaitan tidak menjawab panggilan maupun via WhatsApp .

Sabtu, Februari 8

Do'a Bersama Lintas Iman di Pendopo Kabupaten Pringsewu

Do'a Bersama Lintas Iman di Pendopo Kabupaten Pringsewu

Keterangan: Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu turut do'akan para korban perdagangan manusia yang digelar di Pendopo Kabupaten Pringsewu. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Do'a Bersama Lintas Iman bagi para korban perdagangan orang (human trafficking) digelar di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sabtu (8/2/20) petang.

Kegiatan yang diinisiasi Jaringan Masyarakat Menolak Perdagangan Orang (JMMPO), JPIC-FSGM dan Kelompok Wanita Tani (KWT) dalam rangka mendo'akan para korban perdagangan orang, baik yang masih dalam perjuangan hidup ataupun meninggal serta cacat baik fisik maupun mental di seluruh belahan dunia ini dihadiri oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi beserta Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Ny.Hj.Nurrohmah Sujadi, Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA beserta Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Ny.Hj.Rita Irviani Fauzi, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, SE beserta Ketua Ikada Kabupaten Pringsewu Ny.Suherman, jajaran pemerintah  dan muspida Kabupaten Pringsewu, Ketua MUI Kabupaten  Pringsewu KH.Hambali, para pimpinan umat Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha beserta masing-masing jema'at, serta organisasi wanita yang tergabung dalam GOW Kabupaten Pringsewu.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan prosesi saling memakaikan gelang satu sama lain sebagai simbol aksi damai, serta penyalaan lilin dan berdo'a sesuai agama dan kepercayaannya yang dipimpin oleh pimpinan umat masing-masing, yang sebelumnya  diawali dengan menonton bareng film kisah perdagangan orang.

Bupati Pringsewu H.Sujadi atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun pribadi sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan do'a bersama lintas iman tersebut. Ia mengajak para peserta do'a bersama untuk mendo'akan bukan saja para korban, tetapi juga para pelaku agar berhenti dan tidak lagi melakukan perdagangan orang.

Pemkab Pringsewu, kata bupati, sangat berkomitmen untuk memberantas dan menghapus perdagangan orang, terutama di Kabupaten Pringsewu, yang diantaranya diawali dengan pengetahuan.

Dikatakan Bupati Pringsewu, bahwa perdagangan orang sudah ada dan terjadi sejak zaman para nabi, dimana Bupati Pringsewu mencontohkan kisah Nabi Yusuf A.S. "Di lndonesia, perdagangan orang dalam bentuk yang lain masih ada hingga saat ini," katanya.

Oleh karena itu, Bupati Pringsewu menghimbau kepada masyarakat Pringsewu yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui jalur yang resmi, agar terhindar dari perdagangan orang. "Di Kabupaten Pringsewu ada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas P3AP2KB. Semoga melalui kegiatan ini akan tumbuh semangat solidaritas dan semangat untuk mengakhiri perdagangan orang," tutupnya. (Red)

Selasa, Februari 4

SATRES NARKOBA GULUNG 6 PELAKU NARKOBA, 1 HONORER DPRD TANGGAMUS

SATRES NARKOBA GULUNG 6 PELAKU NARKOBA, 1 HONORER DPRD TANGGAMUS


Tanggamus, www.lampungheadlines.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan sekaligus 6 terduga penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kota Agung, dan lebih mirisnya lagi salah satu tersangka adalah bekerja sebagai honorer di kantor sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Selasa (4/2/20) pagi.

Keenam terduga berinsial B (38) dan ED (37) warga Kelurahan Baros, RS (28) dan AW (28) warga Pekon Negeri Ratu serta MR (26) dan RD (39) warga Kelurahan Pasar Madang.

Pantauan di Polres Tanggamus petugas, kendaraan Opsnal Satresnarkoba tiba di Mapolres Tanggamus, lalu menurunkan para terduga dengan tangan terborgol dan menggelandangnya ke ruang penyidikan Satresnarkoba.

Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, penangkapan awal berdasarkan informasi bahwa ada oknum honorer DPRD Tanggamus warga Kelurahan Baros sering menyalahgunakan sabu. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap B saat berada di rumahnya.

"Dari penangkapan B, petugas melakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram tersebut sehingga 5 pelaku lain juga berhasil diamankan di tiga tempat berbeda di Kecamatan Kota Agung," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Lanjutnya, dari penangkapan para terduga, turut sejumlah barang bukti berupa puluhan paket hemat Narkoba jenis Sabu seberat 10 gram, alat pakai sabu serta sejumlah handphone.

"Dari tangan para terduga, petugas berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 10 gram lebih," ujarnya.

Terkait keterlibatan terduga B yang merupakan oknum honorer DPRD Tanggamus itu, AKP Hendra Gunawan menerangkan bahwa ia hanya merupakan pembeli.

"Klasifikasi untuk B sendiri adalah pembeli, lalu kita kembangkan keatasnya," tegasnya.

Saat ini para terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus.

"Atas perbuatannya, para terduga dapat dijerat pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.

Sementara berdasarkan keterangan B, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada RS seharga Rp. 150 ribu yang dipakainya tadi malam di rumahnya.

"Beli kemarin sore, dipakainya tadi malam," kata B dihadapan penyidik.

Ditempat sama terduga RS, mengakui menjual kepada B dan. mendapatkan sabu dari rekannya dumi Bandar Lampung dengan membeli seharga Rp. 4 juta kemudian dipecah menjadi 40 paket hemat seharga Rp. 150 ribu.

"Belinya Rp. 4 juta, tapi baru dibayar Rp. 2 juta. Dipecah menjadi 40 paket harga Rp.150 ribu. Sudah laku dua termasuk yang dibeli BD," ucapnya. (Rudi)

Jumat, Januari 10

BIKIN GEGER..!! Berdalih Korban Asusila, EL Warga Tiyuh Candra Mukti diduga peras warga 27 juta.

BIKIN GEGER..!! Berdalih Korban Asusila, EL Warga Tiyuh Candra Mukti diduga peras warga 27 juta.

Tuba barat - Anggota Polres Tulang Bawang Barat tangkap pelaku pemerasan 368 di Tiyuh Margomulyo Kec Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat, jum'at 10/01/2020.

Berdasarkan keterang kasat rekrim melalu fia seluler inisial EL yang merupakan warga Tiyuh Candra Mukti diduga telah melakun pemersan dengan motif korban asusial.

Adri Gustami Kasat reskrim Polres Tubaba mengatakan " iya ada penangkapan 368 inisial (EL) yang berdasarkan laporan warga Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat , ujarnya saat di  konvirmasifia selulre.

Adri menambahkan " motif tersangka adalah memeras korban berdasarkan kasus asusial dan untuk saat ini tersangka sudah kami aman di polres tubaba degan barang bukti Uang 27 juta rupiah," Pungkasnya.

Sementara untuk motif dan kronigis masih dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polres Tubaba (taufik).
Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Pringsewu

Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Pringsewu

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan ke Mapolres Pringsewu. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Dua orang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pringsewu di  wilayah Kecamatan Pringsewu, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Para tersangka yang belakangan diketahui sebagai pasangan kekasih tersebut Er(40) dan RD(23), dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 35 gram Sabu, alat timbangan, plastik klip bening serta uang tunai Rp. 500.000 yang diduga hasil penjualan Sabu.

"Sabu disimpan dalam ban dalam motor kemudian ditutup dengan tampah", ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri saat mengggelar Ekpose di Mapolres setempat, Jumat (10/1/2020).

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari ke-14 tersangka Narkoba yang diamankan pada 22 Desember 2019 lalu.

"BB yang kita amankan senilai Rp 50 juta, dan sebelum diamankan mereka mengaku sudah sempat menjual sebanyak 10 gram Sabu", jelas Iptu Deddy

Kasat mengatakan sudah 3 tahun terakhir ini tersangka mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pringsewu. "Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan untuk mengarah ke bandar besar", ujar Iptu Deddy.

Sementara itu Er mengaku selama ini mengedarkan Sabu di daerah Sumber Agung, Pujodadi, Ambarawa dan wilayah Pringsewu. Dia juga mengaku selama ini mengkonsumsi Sabu. "Keuntungan dari penjualan Sabu saya pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari", beber Er.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan RD, hanya saja RD mengaku keuntungan dari penjualan Sabu ditabungnya untuk biaya nikah dengan Er. "Kami sudah Dua tahun pacaran. Saya makai Sabu baru-baru ini", singkat RD.  (Mr)

Rabu, Januari 8

LPA Tuba Barat dampingi Korban Pemerkosaan & Pencabulan. Kami Mengutuk Tindakan itu!

LPA Tuba Barat dampingi Korban Pemerkosaan & Pencabulan. Kami Mengutuk Tindakan itu!

Tuba barat - LPA Tulang Bawang Barat  Mengutuk Tindak  Kekerasan Anak dibawah umur, LPA Tubaba Saat ini ikut mendampingi 2 Korban Pemerkosaan dan pencabulan,1 orang Anak laki laki dibawah umur yang berinisial RNI ikut juga menjadi korban dugaan tindak Pidana Penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana yg diduga dilakukan oleh salah satu Pelaku Cabul yg berinisial ROK", Rabu 08/01/2020.

Pendampingan masih dalam proses di Polsek Tulangbawang Tengah,  pada Prinsipnya LPA tubaba,  tidak akan mentoleril Terhadap semua Tindak Pidana Anak dibawah umur,  Stop Kekerasan terhadap anak.

4 Pelaku tersebut dapat dikenai UU no 35 tahun 2014 ttg perlindungan Anak,  Pasal 76 D, dan  pelaku juga harus bertanggung jawab dengan Tindakan Pencurian dengan kekerasan yg masuk ke dalam pasal 365 KUHPidana.

Dalam permasalahan ini Ketua LPA yang diwakili Ari G.Tantaka, SH. Selaku sekertaris LPA setempat mengatakan "kami LPA sangat mengapresiasi Polsek TBT dan Polres Tubaba degan mesespon dan menindak lajuti Kejadian tersebut,"ujarnya

Ari tantaka berharapa "agar kiranya 4 Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana tersebut, Agar segera di Limpahkan ke Tahapan selanjutnya, ketika semua Unsur telah terpenuhi," pungkasnya (muhtar/taufik).
Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah Amankan Empat Pelaku Kasus Pemerkosaan Dan Pencabulan.

Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah Amankan Empat Pelaku Kasus Pemerkosaan Dan Pencabulan.

Tuba Barat - Kepolisian sektor Kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten Tulangbawang Barat berhasil ringkus 4 pelaku tindak pencabulan,"rabu 08/01/2020.

Menindaklanjuti hasil laporan 2 korban kejadian asusila Pencabulan /pemerkosaan terjadi di wilayah Kecamatan Pagar dewa Tiyuh Suka Mulya,anggotanya polsek Tulang Bawang tengah langsung menuju tempat kejadian dan meringkus 4 tersangka

Kompol Zulfikar selaku kapolsek Tulang Bawang Tengah mengatakan "ada nya laporan 2 remaja terkait asusiala pencabulan, dan pada malam itu juga anggota saya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan Korban langsung di bawa ke kantor, untuk di minta keterangan." Ujarnya Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan " kejadian bermula Saat kedua korban nonton jaran gepang atau kerap di kenal dengan kuda lumping di Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. Pada saat itu korban bertemu dengan rombongan tersangka.Bermula dari perkenalan tersebut Kedua korban di ajak jalan-jalan ke Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya oleh para tersangka, sampai di lokasi ternyata korban di bawa ke kebun sawit dan para pelaku melakukan aksi bejat nya,"jelasnya

Kedua korban aksi tindak pencabulan merupakan warga luar daerah kabupaten Tulangbawang Barat.
 Wn(18) tahun warga Banjar Margo/unit II Kabupaten Tulangbawang dan Sl(16) tahun , merupakan warga Way Jepara ,Lampung timur. Dan Ke 4 tersangka  dengan inisial RO, Ri, SI dan SI merupakan warga Tiyuh Kibang Budi jaya, kabupaten Tulangbawang Barat .

Selain berhasil mengamankan pelaku, jajaran anggota Polsek berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 buah Handphone milik korban dan 2 unit Motor Vixion milik pelaku. (Muhtar/Taufik).

Selasa, Januari 7

Belasan Tersangka Narkoba Diringkus, Satresnarkoba Polres Pringsewu Buru Bandar Besar

Belasan Tersangka Narkoba Diringkus, Satresnarkoba Polres Pringsewu Buru Bandar Besar

Foto: Para tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Sebelas hari jelang pergantian tahun, Polres Pringsewu mengamankan sebanyak 14 tersangka pelaku Narkoba dari dua tempat berbeda.

Ke 14 belas tersangka yang diamankan diantaranya, Sur, YW, TS dan RG ditangkap Minggu (22/12/19) sekitar pukul 23.30 WIB., di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Kemudian pada pukul 02.30 WIB., petugas menangkap Dav di Kelurahan Pajaresuk dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu plastik bening berisi sabu.

Sebelumnya, masih dihari yang sama yakni pada pukul 19.30 WIB., petugas mengamankan TF (dibawah umur) dan AB di Kelurahan Pajaresuk. Kemudian pukul 21.30 WIB., petugas menangkap  RS dan Bil.

Ditempat berbeda yakni di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu  petugas Satresnarkoba menangkap tiga orang tersangka lain yakni AO, SA dan RM. Mereka diamankan pada pukul 21.30 WIB.

Sekitar 15 menit kemudian yakni pukul 21.45 WIB, petugas kembali menangkap dua tersangka di Kelurahan Pringsewu Barat atas nama Har dan AH.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan,
ke 14 tersangka yang diamankan diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu. "Barang bukti yang kita amankan berupa sabu seberat 4,46 gram," ungkapnya

Dedy mengatakan jika pihaknya sudah mempelajari alur peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu. Dan kedepan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengarah ke bandar besar. "Kami akan bergerilya melakukan penyelidikan dan setiap bulan minimal mengungkap satu kasus narkoba," tandasnya. (Red)
RESAHKAN MASYARAKAT, 2 PELAKU PENCURIAN TANDAN PISANG DIBEKUK

RESAHKAN MASYARAKAT, 2 PELAKU PENCURIAN TANDAN PISANG DIBEKUK


Tanggamus, www.lampungheadlines.com Pencuri belasan tandan pisang milik 5 korban akhirnya terungkap, dua pelaku bernisial AR (24) dan RF (20) dibekuk anggota Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

Dari kedua pelaku turut diamankan 16 tandan pisang yang siap diangkut untuk dijual ke penadahnya tetapnya di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung.

Terungkap, dari penangkapan kedua pelaku. Ternyata selama ini mereka sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat, bahkan kornannya belasan orang.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan sekaligus 6 laporan tanggal 6 Januari 2020 atasnama korban Saepi (45), Abdul Mutolib (35), Hendi (30), Ferliyanto (28), Rusdiyanto (31).

"Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan kemarin, Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib saat berada disekitar TKP," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (7/1/20) pagi.

Menurut Iptu Ramon, pencurian awalnya diketahui oleh korban Saepi pada Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 06.00 Wib saat berangkat ke kebunnya. Ia melihat 4 tandan pisangnya telah raib.

Kemudian, korban bertemu 4 korban lain yang ternyata juga sama-sama kehilangan sejumlah pisangnya sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung sebab merasa resah atas sering hilangnya pisang mereka.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut. Dibantu warga setempat akhirnya pelaku diamankan saat akan menjual 16 tandan pisang tersebut," terangnya.

Ditambahkannya, dengan pencurian buah pisang yang sudah sangat meresahkan seluruh masyarakat diwilayah hukum Polsek Pulau Panggung pada umumnya sehingga masyarakat sangat mengharapkan perkara pencurian buah pisang diproses secara hukum guna membuat jera pelaku. 

"Sebab, mereka sangat resah atas seringnya pencurian pisang, bahka berdasarkan perhitungan para korbannya kerugian mereka hampir Rp. 4 juta sehingga terhadap kedua pelaku diproses secara hukum," imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 16 tandun pisang berbagai jenis, 1 unit sepeda motor tanpa plat dan sebilah golok ukuran 40 cm diamankan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Rudi)
Ibu rumah tangga di Temukan tewas di belakang rumah, Diduga Korban Pemerkosaan.

Ibu rumah tangga di Temukan tewas di belakang rumah, Diduga Korban Pemerkosaan.


Tubaba - Tragis Warga di Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) di gegerkan dengan penemuan jenazah ibu rumah Tangga",selasa 07/01/2020.
Kuat dugaan Ibu rumah tabgga yang berinisial M merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua orang pria yang kini telah dibekuk oleh pihak berwajib. Korban M merupakan ibu rumah tangga yang mempunyai dua orang anak.
AKP Tri Handoko , Kapolsek Gunung Agung Polres Tubaba saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler membenarkan hal tersebut, kepada media ini AKP Tri Handoko menyampaikan "iya benar ada kejadian pembunuhan dengan TKP di Tiyuh bangun jaya RT 04/RK 04 Kecamatan Gunung Agung, kejadian tersebut  terjadi sekitar pukul 05.00 WIB atau saat subuh," ujarnya

AKP Tri Handoko menambahkan "motifnya pembunuhan ini adalah korban di perkosa dan karana takut ketahuan, lalau korban di buang dan di kubur di belakang Rumah korban tersebut," terangnya
Dan saat ini dua tersangka sudah di amankan di polsek Gunung Agung, untuk pengembangan selanjutnya," pungkasnya (taufik).

Minggu, Januari 5

Pria Paruh Baya Pelaku Belasan Curanmor di Pringsewu Dibekuk Polsek Gading Rejo

Pria Paruh Baya Pelaku Belasan Curanmor di Pringsewu Dibekuk Polsek Gading Rejo

Foto: Barang bukti beserta pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Gading Rejo. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu meringkus pencuri motor bernama IA (51) warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapannya, terungkap bahwa pria paruh baya itu sudah melakukan curanmor di 18 TKP di Kabupaten Pringsewu. Mirisnya, hasil kejahatan yang sangat merugikan korbannya banyak dihabiskan untuk membeli minuman keras jenis tuak.

Selain menangkap IA,  petugas juga menangkap pelaku penadah sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan Imam. Tersangkanya adalah Ru (45), warga Kecamatan Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, IA ditangkap setelah pihaknya menyelidiki laporan tanggal 28 Desember 2019 dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Kharisma BE 8353 BS, korbannya Mariyono (51), warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo.

“IA ditangkap tanpa perlawanan di ruas Jalan Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo pada tanggal 31 Desember 2019,” kata AKP Anton, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (5/1/20).

Lanjutnya, penangkapan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku, pasalnya pada saat IA mengambil sepeda motor korban, ada saksi yang melihatnya.

“Berdasar informasi dari masyarakat, petugas dapat menemukan keberadaan tersangka, kemudian menangkap dan menggelandangnya ke Polsek Gading Rejo,” ujar Kapolsek Gading Rejo.

Menurut AKP Anton, hasil pemeriksaan pemeriksaan, tersangka IA mengakui telah melakukan 17 pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Pringsewu dengan perincian 16 TKP di Kecamatan Gadingrejo dan dua TKP lainnya di Kecamatan Pringsewu.

Pelaku sendiri mengakui seluruh perbuatannya itu dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan. Dia mencuri motor yang terparkir di kebun maupun di sawah.

Selanjutnya, motor hasil kejahatan dijual dengan harga murah, berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu. Karena mayoritas motor yang dicuri oleh pelaku motor tua yang dipakai ke kebun atau sawah.

“IA mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, termasuk untuk foya-foya dan minum tuak,” terang AKP Anton.

Dijelaskan AKP Anton, pengembangan petugas dari tangan IA, pihaknya mendapati barang bukti berupa lima sepeda motor hasil kejahatan, satu kunci leter T, tiga mata kunci leter T, satu mesin grinda, tiga pasang spion, tiga bagasi motor, sepasang shock, sepasang pelat nomor kendaraan.

“Dari tangannya turut disita seperangkat peralatan bengkel, seperti set kunci, obeng dan martil,” jelasnya.

Kini IA dan Ru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Terhadap IA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), kemudian Ru terancam pasal 480 KUHPidana.

“IA terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan Ru ancaman 4 tahun penjara,” tutup Kapolsek Gading Rejo.  (Red)

Senin, Desember 30

RILIS AKHIR TAHUN POLRES TANGGAMUS BEKUK 474 TERSANGKA DARI 441 KASUS

RILIS AKHIR TAHUN POLRES TANGGAMUS BEKUK 474 TERSANGKA DARI 441 KASUS


Tanggamus, www.lampungheadlines.comSebanyak 474 tersangka dari 441 kasus, dalam 4 jenis kejahatan meliputi kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan terhadap perempuan/anak berhasil diungkap Polres Tanggamus bersama jajaran selama periode tahun 2019.

Jumlah tersebut, berdasarkan 614 laporan 4 kategori tersebut, yakni kejahatan konvensional sebanyak 477 laporan, 304 kasus terungkap dan terselesaikan. Kejahatan transnasional sebanyak 107 kasus seluruhnya selesai.

Lalu, kejahatan terhadap kekayaan negara hingga bulan Desember 2019 belum ada laporan dan kejahatan terhadap perempuan/anak sebanyak 25 kasus seluruhnya tertangani dengan baik.

Menurut Kapolres, kejahatan konvensional didominasi oleh kasus penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) dengan angka tertinggi 90 kasus selesai 78 kasus. Disusul pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 63 kasus selesai 49 kasus.

Kemudian Curas juga mengambil 2 digit sebanyak 40 kasus selesai 27 kasus dan Curat Ranmor 19 kasus selesai 9 kasus. Penganiayaan ringan sebanyak 19 kasus, seluruhnya selesai. Perbuatan Cabul 18 kasus juga selesai.

Pada kejahatan Trans Nasional sebayak 107 perkara dengan rincian 100 kasus psikotropika dan 7 kasus penyalahgunaan ganja tertangani dengan baik dan hampir seluruhnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara dalam perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak sebanyak 25 kasus didominasi oleh pencabulan/persetubuhan anak sebanyak 11 kasus, pelecehan seksual 5 kasus, KDRT 5 kasus, perkosaan 2 kasus, melarikan anak 1 kasus, perdagangan anak 1 kasus telah tertangani pada tahun 2019.

"Seluruhnya dapat tercapai atas kerjasama para perwira, Kapolsek dan anggota Polres Tanggamus dan jajaran dalam upaya penindakan hukum," ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam konferensi pers akhir tahun 2019 didampingi Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah, SH. MH.,Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH., Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH., Kasat Lantas AKP Yuniarta, SH dan Kasubbag Humas Ipda M. Yusuf NR di koridor utama, Senin (30/12/19) sore.

Dikatakan Kapolres, pihaknya dalam sejumlah perkara yakni kecelakaan lalu lintas telah mengamanakan 325 sepeda motor dan 199 mobil. Dalam pelanggaran lalu lintas juga diamankan 23 kendaraan tanpa dilengkapi dokumen alias bodong.

"Untuk barang bukti Narkoba, 175,63 gram ganja. 128,25 gram sabu dan 83 butir extacy," kata AKBP Hesmu Baroto.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres menyampaikan bahwa selama tahun 2019, sebanyak 73 orang meninggal dunia, 130 orang mengalami luka berat, 251 orang mengalami luka ringan dengan kerugian Rp. 741 juta.

"Jumlah dan kerugian tersebut merupakan akibat dari 232 kecelakaan yang terjadi. Bahkan jika dibanding tahun 2018 terjadi kecelakaan 226. Tahun 2019 kecelakaan meningat 5 persen. Untuk itu peran serta masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.

Padahal sambung Kapolres, pihaknya tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat bahkan menindak 11.500 pelanggar lalu lintas. Jumlah penindakan itu juga meningkat 15 persen dibanding tahun 2018 yang hanya menindak 9.970 pelanggar.

Ditambahkan Kapolres, jajaran Polres Tanggamus pada tahun 2019 telah melaksanakan 4 Operasi Kepolisian Terpusat dan 5 Operasi Kepolisian Mandiri dengan hasil cukup baik.

"Saat ini juga Polres Tanggamus sedang melaksanakan Operasi Lilin Krakatau 2019 dengan menerjunkan 112 personel guna mengamankan Natal dan Tahun Baru. Bahkan khusus tahun baru personel akan bertambah menjadi 158 personel didukung TNI dan Instansi terkait," imbuhnya.

Atas masih tingginya pengungkapan Narkoba, Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas, jesempatan tersebut Kapolres menghimbau masyarakat untuk dapat menjauhi Narkoba, melaporkan ke Polres Tanggamus jika menemukan indikasi peredaran Narkoba.

"Lalu, terhadap pengguna jalan agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi syarat-syarat mengemudi maupun berkendara," pesannya.

Diakhir penyampaiannya, Kapolres Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, awak media di Kabupaten Tanggamus yang telah mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus.

"Terima kasih kepada masyarakat, awak media dan seluruh personel Polres Tanggamus yang telah mempertahankan Kabupaten Tanggamus yang cukup kondusif selama tahun 2019," pungkasnya. (Ris/Rudi)

Sabtu, Desember 28

Sekap dan Cabuli Seorang Pelajar SMP, "DS" Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pringsewu

Sekap dan Cabuli Seorang Pelajar SMP, "DS" Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pringsewu

Foto: Ds kini diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com – Ds (18) seorang pria warga Pekon Sidoharjo ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pringsewu atas persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Mirisnya, korban yang berinisial Za (13) pelajar kelas VIII SMP warga Kecamatan Sukoharjo merupakan langganan antar jemput dari rumahnya ke sekolah korban di Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan tersebut, terungkap korban telah Dua kali menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku saat disekap disatu rumah di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Syahril Paison mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan orang tua korban tertanggal 24 Desember 2019.

"Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan keterangan saksi serta barang bukti, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, dinihari tadi Sabtu (28/12/19) pukul 00.30 WIB", kata AKP Syahril Paison melalui Whatsapp.

Menurut AKP Syahril Paison, pelaku dan korban memang sudah saling kenal selama Enam bulan terakhir dan seringkali antar jemput korban ke sekolahnya

"Namun saat kejadian, korban dibawa dan disekap di TKP bahkan ditarik paksa, lantas diimingi akan bertanggung jawab jika hamil sehingga korban tak dapat melawan", beber AKP Syahril Paison.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Dua helai pakaian serta visut et repertum diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Jumat, Desember 13

Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Bersama Polri dan Tokoh Masyarakat

Tingkatkan Wawasan Kebangsaan Bersama Polri dan Tokoh Masyarakat

Foto: Acara Silaturahmi untuk meningkatkan wawasan kebangsaan bersama Polri, Dinas terkait serta para tokoh pemuda dan masyarakat.

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Untuk memantapkan dan menguatkan pemahaman masyarakat terhadap wawasan kebangsaan pekon Waringin Sari Barat gelar acara Silaturahmi dalam Rangka meningkatkan wawasan kebangsaan bersama Polri dan tokoh masyarakat, Kamis(12/12/2018).

Hadir dalam acara ini, Kepala Pekon Waringin Sari Barat Woto Siswoyo, Kasat Intel Polres Pringsewu Iptu Darwin, Ustadz Munawir selaku Sekretaris MUI, Kepala Kesbangpol Sukarman, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan puluhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, sekretaris MUI Ustadz Munawir menekankan pentingnya pemahaman kebangsaan yang dapat menjadi pijakan dan pondasi dalam memperkokoh kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Sebagai bangsa yang plural dan heterogen serta kaya dengan khazanah kebangsaan, maka sepatutnya kita bersyukur dan terus memantapkan kerukunan dan rasa saling menghargai sesama entitas bangsa", tegas Munawir.

"Menurutnya, budaya dan kearifan lokal memegang peranan penting dalam rangka memantapkan hubungan kebangsaan tersebut", imbuh Munawir.

Kasat Intel Polres Pringsewu Iptu Darwin  mewakili Kapolres pringsewu dalam pemaparannya mengatakan, "saat ini banyak pemahaman yang menyimpang dari akidah, di jaman  dengan arus informasi digital yang terbuka kita jangan sampai terpengaruh khususnya kaum melenial, banyak yang bunuh diri dengan alasan jihad, padahal agama melarang bunuh diri dengan alasan jihad".

"Dengan adanya wawasan kebangsaan ini, generasi muda kita ini kita harus kita asuh jangan sampai keluar jalur, jangan sampai tidak tahu Pancasila, jangan sampai terpengaruh oleh ajaran ajaran yang tidak benar, kita harus merangakul kawan-kawan yang tidak benar," ucap Iptu Darwin.

Sementara itu kepala pekon Waringin Sari Barat Woto Siswoyo menambahkan dengan adanya kegiatan ini, beliau Meminta agar masyarakat tidak terjerumus seperti 7 orang yang sudah di tangkap densus 88, warga juga tidak perlu cemas karena warga  yang terjerumus sudah kembali kejalan yang benar.

"Bagi masyarakat jangan takut untuk berbaur dengan masyarakat lain kalau ada keluhan dan ajakan ajaran yang menyimpang, masyarakat boleh datang ke kantor Pekon untuk berdiskusi agar tidak ada lagi masyarakat Waringin Sari Barat yang ditangkap densus 88 karena paham yang menyimpang", pungkasnya. (Fai)

Senin, Desember 9

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bangunan Ruang Rawat Inap RSUD

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bangunan Ruang Rawat Inap RSUD

Foto: Kejari Pringsewu tetapkan Dua tersangka tindak pidana Korupsi gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu saat Press Release Pencapaian Kinerja menyampaikan penetapan Dua tersangka kasus tindak pidana Korupsi pembangunan gedung Ruang Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu tahun 2012, Senin (09/12/2019).

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni "Mn" dari pihak swasta dan "Sr" dari pihak pemerintah, "Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," kata Asep Sontani Sunarya selaku Kepala Kejari Pringsewu.

Dalam pemberitaan sebelumnya yang santer terkait dugaan tindak pidana Korupsi bangunan gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu dan di sinyalir telah merugikan negara hingga mencapai 700 juta.

"Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp717 juta,” ungkap Asep Sontani Sunarya dalam di Kantor Kejari Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu juga menyampaikan langkah selanjutnya setelah penetapan tersangka, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Khusus untuk Kedua tersangka.

Lanjut Asep Sontani, terhadap kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan menjadi subjektifitas tim penyidik.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Median juga menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena masih dalam tahap pengembangan.

"Ya!! ini tidak menutup kemungkinan sekarang masih dalam tahap pengembangan. Selain masalah RSUD, KONI masih kita proses, masih dalam tahap penyidikan", ungkap Median. (Fai)

Jumat, November 22

Seorang Terduga Teroris di Sukoharjo Diamankan Tim Densus 88

Seorang Terduga Teroris di Sukoharjo Diamankan Tim Densus 88

Foto: Kediaman terduga jaringan teroris di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Seorang berinisial SS (44) yang diduga salah satu jaringan teroris berhasil diamankan Tim Datasemen Khusus (Densus) Anti Teror Mabes Polri di Desa Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Jum'at (22/11/2019).

Pria yang akrab dipanggil Ruri dan berprofesi sebagai pedagang ini berhasil ditangkap pada siang hari sekira pukul 12.35 WIB., didekat kediaman terduga.

Woto Siswoyo selaku Kepala Pekon Waringin Sari Barat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan perihal adanya penangkapan terduga teroris tersebut.

"informasi yang saya dapat memang benar ada penangkapan terduga jaringan teroris, proses penangkapan tadi sekitar pukul 12.30 WIB., selepas sholad jum'at", ucap Woto.

Usai melakukan penangkapan, Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melanjutkan ke penggeledahan tempat kediaman terduga.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa buku, Handphone milik terduga dan beberapa Chip nomor Handphone dalam jumlah yang cukup banyak.(Mr)